Keberadaan Aspal Mixing Plant serta pengolahan galian C milik PT. Tunggal Maju Jaya (TMJ) di Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong menuai pro kontra.

Perusahaan ini selain memakai jalan desa untuk sarana distribusi material juga status izin operasional perusahaan ini ditengarai masih berupa izin eksplorasi bukan ekploitasi.

Soal ini disampaikan Muhamad Neng, Kepala Bagian Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Mengutip Portal Sulawesi, Muhamad Neng menjelaskan bahwa izin galian C yang diajukan oleh TMJ seluas 23,4 hektare baru dalam tahapan eksplorasi

“Kalau yang di Desa Palasa Tangki itu kami tak tahu, tetapi data yang ada di kami masih dalam tahapan eksplorasi. Itu artinya belum bisa melakukan penambangan kalau belum memiliki izin produksi karena dia belum memiliki izin lingkungan dan lain lain,” ungkapnya.

BACA INI JUGA:  Gereja Elim Masani Poso Pesisir Roboh Diguncang Gempabumi Magnitudo 6.0

Faktanya, diduga perusahaan PT Tunggal Maju Jaya, milik Hantje Yohanes ini telah melakukan eksploitasi atau pemanfaatan pasir, batu dan kerikil (sirtukil) di Sungai Palasa selama setahun terakhir.

Material galian C serta Aspal produk yang dihasilkan dari perusahaan tersebut telah dipakai untuk sejumlah proyek jalan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, Dinas ESDM Sulawesi Tengah belum menerima laporan apapun terkait aktifitas PT TMJ di Desa Palasa Tangki.

”Jika ada laporan resmi ke kami, maka kami akan tegur. Jika tidak ada laporan ke kami mana kita tahu,” elaknya.

Sementara itu, Camat Palasa Baharudin, menyatakan dirinya tidak mau berurusan terlalu jauh terkait aktifitas PT TMJ tersebut.

Kata dia, ada instruksi Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu agar dirinya tidak mencampuri terlalu jauh terkait hal tersebut

BACA INI JUGA:  Kapal Selam RI Diduga Tenggelam di Laut Bali

”Saya juga berfikir bahwa itu kewenangan Provinsi saya juga tidak mau ikut campur,” katanya

Sementara itu, pejabat sementara Kepala desa Palasa Tangki, Sunarti S.Sos kepada sejumlah wartawan saat ditemui dirumahnya membenarkan jika aktivitas Galian C yang dikelola PT TMJ di desanya telah beroperasi sejak dirinya menjabat.

Dari penelusuran media diketahui, aktivitas perusahaan itu bermodalkan surat Persetujuan pemberian WIUP – wilayah izin usaha pertambangan bebatuan yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bernomor 540/324/WIUP/DPMPTSP/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Ir. Christina Shandra Tobondo, MT.

Eko Puji Sudartono, General Superintendent PT Tunggal Maju Jaya mengakui dirinya tidak paham terkait administrasi perusahaan tempat dia bekerja. Ia menyatakan hanya bertanggungjawab terhadap kegiatan operasional pada Proyek Preservasi Jalan Nasional ruas jalan Tinombo – Mepanga Tahun 2020.

BACA INI JUGA:  Gempa Bumi Laut M 5,0 Guncang Sulteng

”Terkait administrasi perusahaan langsung saja berhubungan dengan kantor pusat kami di Palu. Saya di sini hanya mengatur teknis kegiatan, khususnya kegiatan proyek preservasi jalan nasional ruas Tinombo – Mepanga,” jelas dia.

Yang menarik pula dalam dokumen Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parigi Moutong 2010 – 2030 menyatakan bahwa wilayah itu adalah Kawasan Lindung Kabupaten dengan luasan sungai 30 hektare dan bukan wilayah pertambangan bebatuan kerikil dan pasir. 

Namun, dalam lembar persetujuan pemberian WIUP Batuan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberikan rekomendasi untuk melakukan eksplorasi seluas 23,7 hektare pada bentangan Sungai Palasa.

Masyarakat berharap Pemerintah setempat melakukan evaluasi pada perusahaan itu. Bila tidak mendatangkan kemanfaatan atau merusak lingkungan lebih baik dihentikan saja. ***