Empat tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, gadis berinisial CM akhirnya berhasil diamankan di tempat karaoke Cloud Nine (C9) di kawasan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura Rabu (30/11/2022) sore.
Kordinator Intel Kejati Gorontalo Hendi Arifin mengatakan CM masuk DPO sejak tahun 2018 lalu lantaran terlibat kasus narkotika.
“Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, CM dijatuhi hukuman satu tahun penjara, namun CM malah kabur sehingga masuk dalam DPO,” ucapnya.
Dia pun menyebutkan, sebelum berada di Jayapura, Papua, CM sudah berpindah-pindah tempat.
“Sebelumnya CM sempat di Manado, kemudian Makassar lalu Jayapura,” ucap Arifin.
Mengetahui keberadaannya ada di Jayapura, Arifin mengungkapkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejati Papua guna melakukan penangkapan terhadap CM yang bekerja di diskotik Cloud Nine Jayapura.
“Dia (CM) diamankan tanpa perlawanan. Rencananya besok akan diterbangkan ke Gorontalo untuk menjalani masa hukumannya,” bebernya.
Sementara itu Kasi E Intelijen Kejati Papua Roberto Sohilait mengungkapkan CM berada di Jayapura sejak tahun 2021.
“Saat berada di Jayapura, CM bekerja di Cloud Nine,” ucapnya.
Roberto mengungkapkan saat penangkapan CM, pihaknya dibantu tim Opsnal Polresta Jayapura Kota
“Setelah mengatahui keberadaanya kami bersama anggota Polres langsung melakukan penangkapan. CM rencananya besok langsung diterbangkan ke Gorontalo. ***
Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.