Tahun ini, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II Kementerian dan Lembaga (K/L) akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun lalu tidak diberikan karena Pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk besaran nilai THR yang didapatkan ASN masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana, penghitungan THR hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

BACA INI JUGA:  Gadis Toraja Tewas di Morowali, Tangan dan Kaki Terikat, Kepala Dibungkus Kain

“Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya ini adalah langkah pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN, TNI/Polri sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

BACA INI JUGA:  Usai Kunjungan Jokowi, Rusia Masih Terus Bombardir Ukraina, 18 Orang Tewas di Wilayah Odesa

“Perubahan alokasi anggaran tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan Pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk dorong pemulihan ekonomi,” jelasnya.

BACA INI JUGA:  Video: Mayjen TNI Farid Makruf Beri Wejangan pada Calon Suami Ayu Tinting sebelum ke Papua

Adapun anggaran untuk THR tahun ini telah disiapkan sebesar Rp 30,8 triliun. Anggaran terdiri dari Rp 7 triliun untuk ASN pusat yang berada di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta untuk pensiunan telah disiapkan sebesar Rp 9 triliun. ***