https://youtu.be/iSU0M9UtTw4

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di PT Panca Amara Utama, Banggai, Sulawesi Tengah, perusahaan milik Garibaldy Tohir itu mengambil sejumlah langkah strategis. Termasuk menghentikan operasional atau aktifitas pabrik selama minimal 14 hari terhitung sejak 24 Juli 20202.

Demikian isi surat penyampaian PT PAU yang ditujukkan kepada Ketua Gugus Tugas Kabupaten Banggai. Surat itu ditandatangani oleh Manager External dan Security PT PAU, Leonard G. Hutabarat.

BACA INI JUGA:  Kapolda Sulteng beserta Istri dan Anaknya Jalani PCR Swab Test

Perusahaan amonia tersebut juga akan melakukan swab test – reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) kepada karyawan lokal dan lokal, termasuk karyawan sub kontraktor yang bekerja di bawah kendali PT PAU.

Leonard juga menyampaikan tim medis PAU akan melakukan tracking terhadap kontak karyawan yang meninggal.

“Penyemprotan disinfektan ruang kerja secara berkala dan membagikan alat proteksi diri pelindung wajah kepada semua karyawan,” tulis Leonard dalam isi suratnya.

BACA INI JUGA:  Kota Palu Rawat 98 Orang Pasien Covid-19, Banggai 48 Orang dan Sigi 33 Orang

Selain itu, di ruang lingkup pabrik dan mess karyawan dilarang melakukan aktifitas yang sifatnya berkumpul. Karyawan pun diminta wajib melakukan iso1asi secara mandiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supervisor PT Panca Amara Utama MZR di Banggai meninggal dunia. Dari hasil swab test dinyatakan karyawan asal Surabaya, Jawa Timur itu terkonfirmasi positif Covid-19. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam membenarkan soal itu.

BACA INI JUGA:  These are 5 Anti-COVID-19 Products Made by the Indonesian Ministry of Agriculture

Dalam siaran persnya, Minggu, 26 Juli 2020, Gugus Tugas melaporkan suspect tercatat 13 orang. Tujuh orang masih dirawat di RSUD Luwuk, sementara enam lainnya karantina mandiri. Sementara karyawan PT PAU yang meninggal tersebut telah dimakamkan di TPU Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. ***