Sebanyak 73 orang mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) malam dibebaskan Polisi. Pembebasan mahasiswa itu diupayakan oleh Wakil Rektor III Universitas Tadulako Sagaf Djalalembah, Dekan Fakultas Hukum Untad, Sulbadana, para Dosen antara lain Harun Nyak Itam Abu dan Tommy Tampubolon.
Harun yang dikenal juga sebagai advokat itu di depan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Hery Santoso menyatakan penanganan unjuk rasa itu sebagai tindakan di luar batas.
“Saya dan Tommy Tampubolon menjadi jaminan pembebasan para mahasiswa itu. Saya berusaha meyakinkan kepada Wakapolda Sulteng bahwa pembebasan mahasiswa itu adalah strategik dan bijak agar tidak muncul lagi aksi unjuk rasa dengan eskalasi yang lebih besar lagi. Apalagi mereka itu adalah anak-anak kita,” demikian Dekan Sulbadana dalam pesan singkatnya di Whatsapp.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis, 8 Oktober 2020 hampir pukul 24.00 Waktu Indonesia Tengah, tidak kurang 70 orang mahasiswa sudah selesai diperiksa dan kembali ke rumah masing-masing. Namun 4 orang sisanya masih memerlukan pendalaman terkait narkoba dan senjata tajam. Dari 4 orang tersebut, 2 mahasiswa (Ekonomi dan Fapetkan–red), 1 dosen BLU Fisip, Untad dan satunya lagi penjual air galon. ***