Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait aspirasi mahasiswa di Palu yang menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meneruskan aspirasi saudara-saudara mahasiswa yang menggelar unjuk rasa, Kamis kemarin,” sebut Longki Djanggola melalui pesan Whatsapp.
Terkait Surat itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, Joko Pranowo menyatakan telah mengirimkannya ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke sejumlah Menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Sekembalinya dari Jakarta, Pak Gubernur segera memerintahkan kami menyahuti aspirasi mahasiswa tersebut agar diteruskan ke Pemerintah Pusat,” sebut Joko Pranowo.
SuraT Gubernur sulteng dengan Nomor 188/554/Dis.Nakertrans tertanggal 9 Oktober 2020 yang ditujukkan kepada Presiden RI itu berisi perihal meneruskan aspirasi mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja.
“Dalam suratnya Pak Gubernur menyampaikan bahwa sesuai aspirasi mahasiswa Sulawesi Tengah, mereka menolak UU Omnibus Law dan mendesak Presiden RI mencabut UU tersebut melalui PERPU,” tambah Joko Pranowo.
Seperti diketahui Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meminta kepada Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang membatalkan Undang-Undang itu. ***