Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi setelah dirinya menerima hukuman penjara 10 tahun atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menyebut Jokowi sebagai presiden yang menunjuknya menjadi Menteri Pertanian. Menurut SYL yang divonis 10 tahun ini, Jokowi memberikan kesempatan baginya untuk berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan pangan di Indonesia.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Joko Widodo yang telah menunjuk saya sebagai menteri. Selama masa jabatan saya, kebijakan yang saya ambil berhasil mengembalikan harga pangan di seluruh Indonesia,” ujar SYL kepada wartawan setelah sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Jokowi yang memberikan saya kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari kebijakan yang saya ambil, ini adalah risiko jabatan yang harus saya tanggung,” tambahnya.
SYL yang divonis 10 tahun juga mengungkapkan 71 penghargaan nasional yang diterimanya dalam bidang pertanian, termasuk penghargaan dari PBB melalui International Risk Research Institute (IRI).
“Meskipun saya menerima hukuman 10 tahun ditambah 2 tahun, saya merasa bangga atas 71 penghargaan nasional yang saya terima sebagai menteri, beberapa di antaranya diterima oleh presiden,” imbuhnya.
Selain berterima kasih kepada Jokowi, SYL yang divonis 10 tahun penjara juga menyampaikan rasa terima kasih dan permintaan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
“Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah kebangsaan. Maafkan saya jika ada kesalahan. Surya Paloh sangat konsisten dalam membela rakyat dan bangsa,” ucap SYL.
SYL yang divonis 10 tahun juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, terutama warga Sulawesi.
“Jika saya harus dipenjara atas nama semua ini, saya minta maaf kepada seluruh jajaran, keluarga saya, dan semua orang Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang telah memberikan dukungan kepada saya,” pungkasnya.
SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Dia terbukti menerima lebih dari Rp 14,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. ***