Anggota DPRD Banyuwangi mengusulkan rancangan peraturan daerah unik. Yakni Raperda Janda. Raperda ini dikhususkan untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda.

Salah satu isi raperda itu adalah menganjurkan bagi warga Banyuwangi yang mampu untuk mempoligami para janda.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, Basir Qodim mengaku usulan inikarena prihatin tingginya perceraian. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

BACA INI JUGA:  Setelah Endors Prabowo Jadi Capres, Sekarang Jokowi Endors Ganjar: Capres itu yang Rambut Putih 

Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.

“Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” tegasnya seperti dikutip detik.com.

BACA INI JUGA:  Dua Bocah Perempuan Suku Lauje dari Kampung Bugis Hilang di Hutan

Dalam raperda janda itu, kata Basir, pihaknya mengusulkan adanya berpoligami bagi warga Banyuwangi yang mampu. Termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

“Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.

BACA INI JUGA:  Tawuran Mahasiswa Unsrat Manado, 4 Orang Ditangkap

“Yang pastinya agar janda lebih mandiri. Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi,” pungkasnya. ***