Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, seorang caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran seberat 70 kilogram di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Benar, yang bersangkutan berinisial S, Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).

Belakangan terungkap bahwa Sofyan adalah caleg dari Partai Keadilan Sejahtera () di Daerah Pemilihan Aceh Tamiang II.

Sofyan menyelesaikan pendidikan terakhirnya sebagai Sarjana Ilmu Sosial. Dia maju sebagai caleg PKS dengan nomor urut 1 di Dapil Aceh Tamiang II. Pria kelahiran 5 Maret 1990 di Matang Cin-cin ini telah menikah dan saat ini berusia 34 tahun. Berdasarkan data yang diperoleh, Sofyan mendapatkan suara terbanyak ke-4 di dapilnya dengan sekitar 1.440 suara.

Brigjen Mukti menjelaskan bahwa Sofyan telah buron selama sekitar tiga pekan dan berpindah-pindah lokasi selama pelariannya.

“Berdasarkan analisa dan profiling, kami memetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya. Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu,” ungkap Mukti.

Akhirnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa Sofyan kembali ke Aceh Tamiang dan langsung melakukan penangkapan.

“Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian. Tim bergerak masuk ke toko dan menangkap tersangka DPO,” jelasnya.

Sofyan diketahui berperan sebagai pemodal dan pengendali peredaran sabu seberat 70 kilogram jaringan Malaysia. Saat ini, Sofyan tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Menanggapi penangkapan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kabupaten Aceh Tamiang, M. Nazir Hanafiah, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya baru membaca ini, belum tahu kabarnya juga. Hanya tahu dari berita,” kata Nazir seperti dilansir Antara. ***