Pasca dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bangun Palu Sulteng (BPST) yang dipaksakan, kini Notaris Farid telah menerbitkan Pernyataan Keputusan RUPS PT BPST Nomor 14, tanggal 24 November 2021.
Di dalam Pernyataan Keputusan tersebut, disebutkan seluruh pemegang saham hadir di dalam rapat yang dilaksanakan 23 November 2021 tersebut. Padahal, faktanya Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura tidak hadir di dalam RUPS yang dipaksakan itu.
Bahkan, di dalam Pernyataan Keputusan dari Notaris Farid, disebutkan bahwa Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan kehadiran pemegang saham 100 persen (Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu).
Andi Mulhanan Tombolotutu yang dikonfirmasi, mengaku tidak pernah menyatakan kehadiran pemegang saham sampai 100 persen tersebut.
Notaris Farid yang dikonfirmasi mengakui ketidakhadiran Gubernur sebagai salah seorang pemegang saham. Dia berkelit, Wali Kota Palu sudah menyampaikan kepada Gubernur dan disetujui.
“Daftar hadir ada sama Pemkot Palu untuk ditandatangani Gubernur,” kata Farid melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 Desember 2021 siang.
Bahkan, Farid mengatakan Wali Kota Palu menjamin Gubernur Sulteng setuju menandatangani daftar hadir tersebut.
Secara lisan, kata Farid, Pak Wali Kota jamin Gubernur setuju, karena agenda rapat sudah dibicarakan. Titipan Pak Gub agar Pak Mulhanan diakomodir dan sudah diakomodir oleh Wali Kota Palu dengan menempatkan Pak Mulhanan di komisaris.
“Jadi, yang dibuat itu RUPS di bawah tangan, bukan akte notaris,” ujarnya seperti dilansir kaidah.id.
RUPS PT BPST itu, menjadi fakta Wali Kota Palu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD, serta Anggaran Dasar Perseroan.
“Suruh aja gugat Pak,” kata Farid, singkat.