SK Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Dra. Novalina, MM sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah produk tata usaha negara.

Olehnya, tindakan yang dilakukan Gubernur menolak Sekdaprov terpilih harus dan hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pembatalannya dilakukan oleh Presiden sendiri.

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan.

“Pembatalan oleh Presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, skor penilaian setiap calon pejabat melalui serangkaian tes bukanlah ukuran akhir untuk pengangkatan pejabat. Tapi hanya salah satu aspek penilaian dari beberapa aspek lainnya yang tidak melulu kuantitatif.

Penilaian akhir penentuan pejabat berada di dalam kewenangan TPA yang pada akhirnya akan diputuskan sendiri oleh Presiden.

“Penolakan terhadap keputusan Presiden tersebut yang disampaikan oleh gubernur dengan tanpa alasan yang kuat, kecuali hanya persoalan skor tes, bukanlah alasan yang di-justifikasi hukum,” tandasnya.

Hemat Andi Syafrani, Gubernur Sulteng yang menolak melantik Sekdaprov yang sudah ditetapkan presiden dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan sekaligus pelecehan terhadap jabatan presiden.

“Sesuai aturan dalam Pasal 235 (2) UU Pemda, meski Gubernur menolak melantik Sekda, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih pelantikan untuk memastikan keputusan presiden dilaksanakan,” ungkapnya. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.