SK Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Dra. Novalina, MM sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah produk tata usaha negara.

Olehnya, tindakan yang dilakukan Gubernur Rusdi Mastura menolak Sekdaprov terpilih harus dan hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pembatalannya dilakukan oleh Presiden sendiri.

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan.

BACA INI JUGA:  Benarkah Gubernur Rusdi Mastura Jadi Penasehat Gerindra Sulteng?

“Pembatalan oleh Presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, skor penilaian setiap calon pejabat melalui serangkaian tes bukanlah ukuran akhir untuk pengangkatan pejabat. Tapi hanya salah satu aspek penilaian dari beberapa aspek lainnya yang tidak melulu kuantitatif.

BACA INI JUGA:  Cair…Cair…Mulai dari Presiden sampai Pensiunan Dapat THR

Penilaian akhir penentuan pejabat berada di dalam kewenangan TPA yang pada akhirnya akan diputuskan sendiri oleh Presiden.

“Penolakan terhadap keputusan Presiden tersebut yang disampaikan oleh gubernur dengan tanpa alasan yang kuat, kecuali hanya persoalan skor tes, bukanlah alasan yang di-justifikasi hukum,” tandasnya.

Hemat Andi Syafrani, Gubernur Sulteng yang menolak melantik Sekdaprov yang sudah ditetapkan presiden dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan sekaligus pelecehan terhadap jabatan presiden.

BACA INI JUGA:  Jajan Sembarangan, Sifilis atau Raja Singa Mengintai

“Sesuai aturan dalam Pasal 235 (2) UU Pemda, meski Gubernur menolak melantik Sekda, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih pelantikan untuk memastikan keputusan presiden dilaksanakan,” ungkapnya. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.