Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang guru ngaji berinisial AN (20) yang dituduh perkosa santri, di rumahnya, di kawasan Aceh Utara.
Guru ngaji itu perkosa santri berusia 14 tahun, sebanyak tiga kali sejak Maret 2023–Mei 2024.
“Kasus ini akhirnya diketahui ayah korban setelah melihat foto porno anaknya tersebar di media sosial.
Kemudian dilaporkan ke Mapolres Aceh Utara,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, Kamis (13/6/2024).
Kasus guru ngaji perkosa santri itu terbongkar setelah muncul laporan orangtua korban ke Mapolres Aceh Utara, Mei lalu.
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Aceh Utara, menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Utara.
Setelah menerima laporan, polisi memeriksa korban, dan mendapat alat bukti yang cukup, sehingga pelaku pun ditangkap.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara, Bripka T Arie Andi, Kamis (13/6/2024).
“Pelaku memaksa korban bersetubuh di balai pengajiannya,” sebut Arie Andi.
Pelaku memaksa korban dan mengancamnya.
Hingga, pelaku memerkosa korban tiga kali di rumahnya.
Bahkan, saat korban menolak untuk kesekian kalinya, pelaku lalu menyebarkan foto korban tanpa busana ke media sosial.
Hal itulah yang lalu membuat ayah korban tahu dan melapor ke polisi.
“Dia sudah kami tahan, barang bukti handphone, pakaian korban, dan pakaian tersangka sudah kami sita,” ungkap dia.
Pelaku dijerat Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman minimal 150 kali cambuk dan maksimal 200 kali cambuk, atau denda minimal 1.500 gram emas murni, dan maksimal 2000 gram emas murni atau penjara minimal 150 bulan, dan maksimal 200 bulan penjara. ***