Mengatasi penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019, Pemerintah Sulawesi Tengah memberlakukan sistem buka tutup di semua pintu masuk perbatasan dengan provinsi lain di Sulawesi. Pintu masuk perbatasan akan dibuka pada pukul 06.00 – 22.00 Waktu Indonesia Tengah dan ditutup pada pukul 22.00 – 06.00 Waktu Indonesia Tengah setiap hari.
Demikian disampaikan Mohammad Haris Kariming, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokoler, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui pesan suara di media jejaring Whatsapp, Selasa, 24 Maret 2020 pagi.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah terkait pencegahan dan antisipasi Covid-19, sejumlah langkah strategis sudah diputuskan. Salah satunya adalah melakukan pengawasan arus orang masuk melalui pintu-pintu perbatasan Provinsi kita dengan Provinsi lainnya,” sebut Haris.
Surat Edaran Gubernur Sulteng Longki Djanggola bernomor 443/141/DIS.KES bertanggal 16 Maret 2020 itu sudah ditujukkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tengah.
Salah satu point pentingnya adalah melarang keluar masuknya Warga Negara Asing, Tenaga Kerja Asing dan pekerja migran Indonesia. Seluruh fungsi Pemerintah yang terkait dengan ini diminta mengawasi keluar masuknya orang di Bandar Udara, Pelabuhan Darat, Pelabuhan Laut dan Terminal. Pengawasan juga dilakukan di Pos-pos perbatasan Sulawesi Tengah dengan provinsi lainnya di Sulawesi. Pos Perbatasan melibatkan petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta didukungan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.
“Untuk Sulawesi Tengah kita memberlakukan buka-tutup perbatasan. Kita buka pada pukul 06.00 – 22.00 WITA dan akan tutup pada pukul 22.00 – 06.00 WITA. Seluruh orang yang masuk akan diperiksa kesehatannya melibatkan petugas yang disiapkan,” jelas Juru Bicara Gubernur Sulteng ini.
Pembatasan arus lalulintas dan orang ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan atau hingga menunggu wabah pandemi Covid-19 reda.
Untuk diketahui, di sebelah Utara, Sulawesi Tengah berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo. Di selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan di Barat berbatasan dengan Sulawesi Barat. Sementara di Tenggara, berbatasan dengan wilayah Sulawesi Tenggara. (far)