Kunjungan kerja Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, ke Kantor Kepolisian Resor Banggai di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (18/11/2021) diwarnai insiden tak elok. Salah seorang anggota rombongan Kapolda, Brigpol H meminta menghapus video liputan wartawan TVONE, Andi Baso Herry.
Menyahuti aduan dari Andi Baso Herry, atas perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman video oleh salah seorang anggota polisi saat meliput pertemuan antara Kapolda sulteng dengan personel polisi di Polres Banggai, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulteng mengecam dan menyayangkan tindakan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan masih ada oknum polisi yang berlagak seperti Preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran
hukum yang nyata terhadap Undang Undang Pers,” tandas Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi, Kamis (18/11/21) di Palu.
Menurut Odi, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas Kepolisian dan Pers dalam menjalin kemitraan selama ini.
“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis,” kata Odi.
Sebagai pimpinan organisasi, Odi menegaskan, IJTI Sulteng selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian.
“Secara organisasi kami juga terus mengingatkan kepada teman-teman jurnalis televisi, untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalan setiap peliputan, dalam waktu dan situasi apapun, agar informasi atau pemberitaan yang kita hasilkan selalu kredibel dan berkualitas, serta bermanfaat
bagi masyarakat luas,” ujar wartawan NET TV ini.
- Kronologis kejadian
- Sebelum Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi memberikan arahan kepada personel Polres Banggai, wartawan TVONE, Andi Baso Hery mengambil gambar di aula Mapolres Banggai. Setelah itu jurnalis diminta keluar ruangan karena arahan internal akan dimulai.
- Saat berada di luar ruangan jurnalis TVONE tersebut kemudian disusul oleh salah seorang polisi berpangkat Brigadir atas nama H. Polisi itu meminta korban menghapus seluruh gambar dokumentasi dari handphonenya.
- Andi Baso Herry sudah meyakinkan bahwa video yang diambilnya sudah terhapus, namun polisi tersebut tidak yakin. Polisi itu lalu merampas handphone dan membentak–bentak korban secara berulang-ulang.
- Korban kemudian balik bertanya ke polisi itu terkait apa permasalahannya dengan gambar itu? namun pertanyaan itu tidak digubris. Polisi tersebut malah terus mengintimidasi dengan suara keras, “hapus, hapus, hapus” secara berulang.
- Ketegangan antara Andi Basso Herry dengan oknum polisi tersebut berakhir setelah anggota polisi lainnya melerai. Namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.
Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni UU Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1. ***
Discussion about this post