Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM resmi membebaskan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, atau yang dikenal sebagai Habib Rizieq, setelah masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HRS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” ungkap Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada Tempo pada Senin, 10 Juni 2024.

Deddy menjelaskan bahwa Rizieq telah menjalani masa Pembebasan Bersyarat sejak 20 Juli 2022 di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Pusat, dengan masa bimbingan yang berakhir pada hari ini, 10 Juni 2024. “Yang bersangkutan akan menerima surat pengakhiran masa bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas,” tambahnya.

Sejak menjalani Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, Rizieq Shihab telah diizinkan untuk berceramah di majelis umum. Sebelum menjadi klien Bapas Klas I Jakarta Pusat, Habib Rizieq menjalani hukuman penjara sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Cipinang. Namun, karena pandemi Covid-19, ia kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim dengan pengawasan dari Rutan Cipinang.

Rekam Jejak Pidana Rizieq Shihab

Rizieq Shihab, alias Habib Rizieq, dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara atas dua tindak pidana, yaitu pelanggaran terhadap Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan masa hukuman berakhir pada 10 Juni 2023 dan masa percobaan berakhir pada 10 Juni 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 dengan mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” demikian amar putusan yang dikeluarkan pada Senin, 15 November 2021.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto, juga menolak kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Rizieq Shihab memang telah menimbulkan keonaran, namun keonaran tersebut hanya terjadi di media massa. ***