Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem Yahdi Basma mencium tangan Gubernur Longki Djanggola sesaat sebelum dimulainya pemeriksaan saksi-saksi atas persidangan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Palu, Senin, 9 Oktoberi 2020.
Longki Djanggola hadir sebagai saksi korban atas terdakwa Yahdi Basma dalam persidangan dugaan pelanggaran UU ITE itu.
Mengutip laman Media Alkhairaat, terdakwa Yahdi mencium tangan Gubernur Longki sebagai bentuk permintaan maaf setelah Ketua Majelis Hakim PN Palu, Muhammad Djamir bertanya kepada saksi korban apakah mau memaafkan terdakwa.
“Ya, saya mau memaafkan,” jawab Longki atas pertanyaan Muhammad Djamir.
Ketua Majelis Hakim PN Palu ini pun menyatakan, “kasusnya sudah sampai di pengadilan, maka prosesnya pun akan berlanjut sampai pada tahap putusan.”
Ia lalu bertanya kepada terdakwa Yahdi, apakah mau meminta maaf kepada saksi korban?
“Saya mau minta maaf,” kata Yahdi menjawab Hakim.
Usai itu, Ketua Majelis Hakim PN Palu Muhammad Djamir pun meminta para pewarta mengabadikan proses permintaan maaf terdakwa itu. Permintaan maaf terdakwa dimulai dari mencium tangan lalu berpelukan.
Persidangan ini selain memeriksa saksi korban Longki Djanggola, juga memeriksa saksi-saksi antara lain Arman Efendi dan Mursyid Manopo.
Usai sidang, Longki menyatakan bahwa sebagai manusia kita harus saling memaafkan, berani mengakui kesalahan dan lapang hati untuk memberi maaf pada orang lain.
“Namun meski demikian, saya akan tetap melanjutkan kasus ini sampai pada putusannya nanti,” sebut dia. ***