Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru () Provinsi Sulawesi Selatan () 2023 untuk tingkat SMA dan SMK akan dibuka mulai 19 Juni 2023 mendatang. Para calon peserta yang hendak mendaftar wajib mengetahui syarat, kuota dan tahapan pendaftarannya.

Untuk itu, berikut ini informasi lengkap tentang PPDB Sulsel 2023 SMA/SMK dirangkum detikSulsel.

Simak selengkapnya di bawah ini.

Kuota PPDB Sulsel 2023 untuk Setiap Jalur
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah memetakan kuota untuk setiap jalur penerimaan, baik untuk SMA maupun SMK. Berikut rinciannya:

A. Kuota SMA

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Prestasi Akademik: 20%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Prestasi Non Akademik: 10%
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan: 5%

B. Kuota SMK

  • Jalur Prestasi Akademik: 60%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Terdekat: 10%
  • Jalur Prestasi Non Akademik: 5%
  • Jalur Anak DU/DI Mitra: 5%
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan: 5%

Persyaratan Umum PPDB Sulsel 2023
Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Sulsel 2023 yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta didik, antara lain:

A. Syarat Pendaftaran PPDB SMA

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • Peserta didik baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Bagi SMA yang menerima peserta didik Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

B. Syarat Pendaftaran PPDB SMK

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • Peserta didik baru SMK baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
  • Bagi sekolah yang menerima peserta didik Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  • Calon peserta didik baru dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu harus memenuhi persyaratan khusus.

C. Syarat Khusus Jalur Zonasi (SMA) dan Terdekat (SMK)

  • Calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau yang diterbitkan paling lambat tanggal 18 Juni 2022.
  • Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh: Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama tanaman, wabah penyakit, kejadian luar biasa (KLB), dan kejadian luar angkasa/ benda langit. Konflik sosial meliputi : konflik sosial, teror dan sabotase
  • Boleh menggunakan Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (Satu) tahun, jika:
  • Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023.
  • Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan keterangan calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  • Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat domisili lembaga, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

Jadwal Tahapan PPDB Sulsel SMA/SMK 2023

Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Sulsel SMA/SMK 2023

Pra Pendaftaran: 05 – 16 Juni 2023

Verifikasi Pra Pendaftaran: 05 – 16 Juni 2023

Jadwal Tahapan PPDB Sulsel SMA 2023

PPDB Sulsel Jalur Boarding School, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Anak Guru dan Prestasi Non Akademik

  • Pendaftaran: 19-22 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi: 19-22 Juni 2023
  • Pengumuman: 23 Juni 2023
  • Pendaftaran Ulang: 22-24 Juni 2023

PPDB Sulsel Jalur Prestasi Akademik

  • Pendaftaran: 26-28 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi: 26-28 Juni 2023
  • Pengumuman: 30 Juni 2023
  • Pendaftaran Ulang: 30-1 Juni 2023

PPDB Jalur Zonasi

  • Pendaftaran: 3-6 Juli 2023
  • Verifikasi dan Validasi: 3-6 Juli 2023
  • Pengumuman: 7 Juli 2023
  • Pendaftaran Ulang: 7-8 Juli 2023

Jadwal Tahapan PPDB Sulsel 2023 SMK 2023

PPDB Sulsel Jalur Domisili Terdekat Dari Sekolah, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru, Anak DUDI Mitra SMK, Prestasi Non Akademik

  • Pendaftaran: 19-22 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi: 19-22 Juni 2023
  • Pengumuman: 23 Juni 2023
  • Pendaftaran Ulang: 22-24 Juni 2023

PPDB Sulsel Jalur Prestasi Akademik

  • Pendaftaran: 26-28 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi: 26-28 Juni 2023
  • Pengumuman: 30 Juni 2023
  • Pendaftaran Ulang: 30-1 Juli 2023

Daftar Boarding School PPDB Sulsel 2023

Berikut daftar sekolah yang akan membuka jalur Boarding School pada PPDB Sulsel 2023:

SMAN 17 Makassar: Boarding pada Kelas X
SMAN 13 Pangkep: Boarding seluruhnya kelas X, XI dan XII
SMAN 05 Parepare: Boarding seluruhnya kelas X, XI dan XII
SMAN 5 Gowa: Boarding seluruhnya kelas X, XI dan XII
SMAN 06 Barru: Sebagian boarding
SMAN 11 Pinrang: Boarding seluruhnya kelas X, XI dan XII
SMAN 11 Pangkep: Sebagian boarding
Demikian informasi lengkap PPDB Sulsel 2023 untuk tingkat SMA dan SMK. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.