Sebab merasa tak pernah memberi janji, IDGN pun menyatakan banding usai Sidang Disiplin dan Etik Profesi di Polda Sulteng. Majelis Hakim memang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat untuk dirinya dari Kepolisian. Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi sendiri yang menyampaikan putusan Sidang itu.

Perwira pertama polisi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Yakni, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA INI JUGA:  Pamungkas Beraksi Tak Senonoh di Atas Panggung

Terkait itu, baik Sutini maupun SF menyatakan terima kasih dan rasa syukurnya. Bahkan SF meminta agar kasusnya berlanjut ke pidana.

BACA INI JUGA:  Ledakan Diduga Bom di Sukoharjo, 1 Polisi Terluka

“Saya berterima kasih banyak kapolsek telah dipecat. Saya sangat bersyukur pada Allah Subhanawataala. Itu balasannya karena sudah bikin anak saya begitu,” kata Sutini.

SF itu Anak yang Penyayang

BACA INI JUGA:  Hasil Timnas Brasil vs Guinea di FIFA Matchday, Tim Samba Menang 4-1

“Suami saya ditahan setelah seminggu saya keluar dari rumah sakit. Itu tiga bulan lalu. Lalu sekarang anak perempuan saya terkena musibah ini. Semoga ini cepat berlalu,” begitu kata Sitti Sutini (59), ibu dari SF (20) membuka percakapan pada Kamis, 21 Oktober 2021 di kediamannya di Desa Mertasari, Kecamatan Parigi.