Siswa kelas XII yang berencana melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia (UI) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 perlu memahami skema dan besaran biaya pendidikan yang berlaku di kampus tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Universitas Indonesia terkini, mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP dikenakan biaya pendidikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan biaya yang dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali.
UI menerapkan sistem UKT berkelompok yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa, sebagai upaya mewujudkan asas keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi.
Untuk jenjang sarjana (S1), UKT minimum di hampir seluruh program studi ditetapkan sebesar Rp500.000 per semester. Sementara itu, UKT maksimum bervariasi tergantung program studi, dengan kisaran tertinggi mencapai Rp20 juta per semester.
Program studi di bidang kesehatan dan teknik tercatat memiliki UKT maksimum tertinggi. Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, Ilmu Farmasi, serta sejumlah program teknik seperti Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Kimia, dan Teknik Metalurgi memiliki UKT maksimum hingga Rp19,9 juta sampai Rp20 juta per semester.
Sementara itu, program studi rumpun sains seperti Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Statistika, dan Geografi memiliki UKT maksimum sekitar Rp18,3 juta per semester. Untuk program arsitektur, UKT maksimum berkisar antara Rp19,1 juta hingga Rp19,2 juta.
Di rumpun ilmu sosial dan humaniora, UKT maksimum relatif lebih rendah. Program studi seperti Akuntansi, Ilmu Ekonomi, Manajemen, dan Sistem Informasi memiliki UKT maksimum sekitar Rp14,6 juta per semester. Adapun program studi bahasa dan sastra, termasuk Sastra Indonesia, Sastra Jepang, Sastra Arab, Sastra Inggris, serta Ilmu Sejarah, memiliki UKT maksimum antara Rp7,8 juta hingga Rp8,6 juta.
Untuk jenjang vokasi (D3 dan D4), UKT minimum juga ditetapkan sebesar Rp500.000 per semester. UKT maksimum jenjang vokasi berada pada kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta per semester, tergantung pada program studi. Program seperti D4 Administrasi Rumah Sakit, D4 Okupasi Terapi, dan D4 Produksi memiliki UKT maksimum Rp15 juta, sedangkan beberapa program D3 berada di kisaran Rp13 juta hingga Rp14 juta.
Universitas Indonesia menegaskan bahwa penetapan kelompok UKT dilakukan melalui proses verifikasi data ekonomi calon mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan membayar UKT sesuai kemampuan finansial keluarga.
Informasi besaran UKT ini dapat menjadi acuan bagi calon mahasiswa dan orang tua dalam mempersiapkan pembiayaan pendidikan sebelum mengikuti SNBP 2026. ***