Api yang melalap Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, bukanlah peristiwa yang lahir dalam semalam. Ia adalah ujung dari rangkaian panjang konflik agraria, akumulasi kekecewaan, serta ketegangan antara warga, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum yang berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Konflik itu telah lama membara di bawah permukaan.

Kronologis lengkap ini didasarkan pada catatan Royman Maharaja Hamid yang dirangkum Wardi Bania. Keduanya adalah jurnalis yang berbasis di Morowali dan hidup tepat di titik konflik.

Berawal dari Kompensasi Lahan Mangrove

Masifnya ekspansi industri ekstraktif di Morowali menjadikan konflik agraria sebagai keniscayaan. Di Torete dan desa tetangganya, Buleleng, gesekan mulai mengeras sejak rencana pembangunan Kawasan Industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS)—bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE—yang melibatkan PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT RCP.

Royman M Hamid, jurnalis asal Torete, mencatat konflik ini sejak fase awal. Menurutnya, polemik pertama berkisar pada kompensasi lahan mangrove dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai tidak transparan. Nama Kepala Desa Torete saat itu, Ridwan, mencuat. Ia dilaporkan warga atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah Kabupaten Morowali akhirnya turun tangan. Pada 8 Oktober 2025, Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf memberhentikan sementara Ridwan melalui surat keputusan resmi. Namun, keputusan administratif itu tidak menyentuh akar persoalan: ke mana aliran dana kompensasi mangrove, dan siapa saja yang menikmatinya.

Konflik berikutnya menyasar para pengawal aksi. Pada 7 September 2025, aksi spontan warga menolak aktivitas PT TAS berujung laporan pidana terhadap Arlan Dahrin, aktivis lingkungan Morowali. Ia dilaporkan Sukardin Panangi, warga Buleleng yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan, atas dugaan tindak pidana penghapusan ras dan etnis.

Bagi warga, laporan itu janggal. Arlan dilaporkan dalam dua konteks berbeda: saat mengawal konflik Buleleng ia dituduh merintangi aktivitas tambang, saat mengawal Torete ia dituduh rasis. Pelapornya berasal dari lingkaran yang sama.

“Ini upaya membungkam,” kata Royman.

Sementara itu, laporan pidana eks Kepala Desa Ridwan terhadap Abdilla terkait dugaan penggelapan dana kompensasi mangrove juga tak kunjung jelas ujungnya. Begitu pula laporan Ketua BPD Torete, Baharudin, mengenai dugaan penerbitan SKPT di kawasan mangrove.

Desakan publik menguat. Namun hingga akhir 2025, kepolisian belum memberi penjelasan perkembangan perkara-perkara tersebut. Ketidakpastian itu mempertebal kecurigaan warga: hukum berjalan timpang.

Konflik dengan PT RCP memasuki fase genting pada Desember 2025. Royman M Hamid bersama keluarganya melayangkan somasi resmi pada 16 Desember 2025. Mereka menuding PT RCP menyerobot kebun jambu mede milik keluarga di wilayah IUP perusahaan.

Somasi itu menuntut penghentian aktivitas tambang, pembukaan data pembebasan lahan, klarifikasi pembayaran kompensasi yang diduga salah sasaran, serta mediasi terbuka. Tak satu pun dipenuhi.

Pada 28 Desember 2025, warga melakukan pendudukan lahan. Sehari kemudian, Kepala Desa Torete dan perwakilan eksternal PT RCP datang ke lokasi. Warga kembali meminta data pembebasan lahan dan kontrak hauling. Permintaan itu kembali diabaikan.

Penangkapan Arlan dan Letupan Emosi

Sabtu malam, 3 Januari 2026, puluhan anggota Satreskrim Polres Morowali menangkap Arlan Dahrin di lokasi IUP PT RCP. Ia ditangkap atas laporan lama kasus rasisme.

Penangkapan itu menjadi pemantik. Beberapa jam kemudian, warga mendatangi Polsek Bungku Selatan/Pesisir di Desa Lafeu, menuntut pembebasan Arlan. Permintaan ditolak. Arlan telah dibawa ke Polres Morowali.

Lalu, massa pulang ke Torete dalam keadaan marah.

Malam itu, warga mendatangi Kantor PT RCP. Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan meminta kejelasan peran aparat keamanan perusahaan. Warga mencari Teguh, petinggi RCP, dan menuding adanya keterlibatan oknum security yang sebelumnya mendokumentasikan pendudukan lahan—beberapa saat sebelum penangkapan Arlan.

Jumlah massa yang besar dan emosi yang memuncak tak mampu dibendung aparat pengamanan. Kantor PT RCP dibakar.

Keesokan harinya, Sabtu siang, 4 Januari 2026, Torete berubah mencekam. Polisi datang bukan dengan surat panggilan, melainkan dengan senjata laras panjang.

Murnia (55), ibu Arlan, menyaksikan rumahnya dikepung. Dua polisi menerobos masuk tanpa salam. Asdin, anak sulungnya, refleks mengambil parang untuk melindungi diri. Tembakan dilepaskan. Pergulatan terjadi. Asdin ditangkap.

Dalam pengepungan itu, polisi juga menanyakan keberadaan Royman M Hamid.

Sekitar pukul 13.19 Wita, Royman ditangkap. Rekaman video amatir memperlihatkan aparat bersenjata lengkap menghadapi warga sipil bersandal jepit. Histeria pecah.

“Bukan teroris! Bukan gembong narkoba!” teriak Firna M Hamid, adik Royman.

Permintaan keluarga untuk melihat surat tugas dan dokumen penangkapan diabaikan. Royman dipiting, lalu dibawa paksa oleh personil satreskrim Polres Morowali sebelum dimasukkan ke mobil.

Tak ada pendekatan persuasif. Tak ada ruang dialog. Yang tertinggal hanyalah tangisan dan debu jalanan.

Di tengah kekacauan, teriakan warga menggema: “Supaya keluar kamorang punya anggaran keamanan!”

Kini, Torete menunggu. Menunggu apakah hukum akan membuka mata terhadap konflik agraria yang telah lama dibiarkan membusuk. Menunggu apakah aparat akan menegakkan hukum tanpa moncong senjata.

Royman M Hamid adalah jurnalis. Ia bukan perusuh. Ia sedang memperjuangkan hak tanah, hak keluarga, dan hak komunitasnya—hak yang, bagi warga Torete, telah lama dirampas oleh korporasi dan dilindungi oleh kekuasaan yang enggan mendengar. ***