Tim Siber Polda Jatim menangkap Youtuber asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production yang membuat dan menayangkan film ‘'.

Asosiasi pesantren Nahdlatul Ulama (NU) menilai film itu meresahkan kalangan pesantren karena konten video bermuatan asusila.

Mereka yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut adalah Y (27), Youtuber sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.

Kemudian A (22), pemeran ustadz dan S (24), kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.

Kendati status hukum terhadap mereka masih berstatus saksi yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Diduga, perbuatan mereka melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek ‘Guru Tugas 2' yang di dalamnya terdapat adegan asusila.

Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube Akeloy Production berjudul; Guru Tugas 1 & 2.

Jalan cerita dalam konten buatan Youtuber tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustadz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan.

Namun, di tengah tugas berdakwahnya itu, si tokoh ustadz tersebut malah melakukan perilaku tidak senonoh kepada santriwatinya.

“Nah itu, adegan yang ada di dalam video; Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2,” ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).

Beberapa hari pascapenayangan “Guru Tugas 2′, ternyata konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat warga Madura.

Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim.

Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).

“Jadi mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura. Ini masih diperiksa. Intinya, dia membuat konten yang didalamnya ada unsur SARA-nya,” kata mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu.

Saat ini, sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam pembuatan film pendek tersebut, diamankan oleh Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani penyelidikan.

Ketiga orang tersebut, diamankan dari tempat yang berbeda di Kabupaten Bangkalan, sejak Rabu (8/5/2024) pagi. Dan status hukum mereka, disebut sebagai saksi terperiksa.

“Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan, belum mengarah ke tersangka,” katanya.

Disinggung mengenai, potensi adanya penambahan pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan kepolisian menyusul ketiga orang sebelumnya. Dirmanto tidak menampiknya.

Penyidik masih meminta keterangan ahli untuk menelaah alat bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE,” kata mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Termasuk, memeriksa pihak yang dimungkinkan terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikan konten video tersebut.

“Kami masih dalami dan periksa. Kalau nanti memang ada terduga atau tersangka lainnya, akan kami informasikan,” pungkasnya. ***