Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 1 tahun kepada Yahdi Basma terdakwa pelanggaran  Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan korbannya, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.

Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda  Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan JPU Abdullah pada sidang yang diketuai Muhammad Djamir. Persidangan dihadiri penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Hizbuddin D. Wahab di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor, Palu, Senin (1/2/2021) mengutip MAL Online.

BACA INI JUGA:  Ini Profil dan Foto Imada Mio, Perempuan Tercantik dan Paling Berbakat di Fukuoka, Jepang

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Abdullah.

BACA INI JUGA:  Komentar Miring Soal KRI Nanggala, Oknum Polisi di DI Yogyakarta Diamankan

Abdullah mengatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan Longki Djanggola merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, dalam kedudukannya selaku Gubernur Sulteng, merasa dituduh oleh terdakwa seolah-olah tidak memperhatikan keadaan rakyat korban bencana Pasigala, malahan membiayai aksi people power.

BACA INI JUGA:  Usai Jampidsus Dimata-matai Densus 88, Kejagung Diteror Konvoi Rantis yang Diduga Milik Brimob

Selain itu, terdakwa selaku anggota DPR seharusnya menanyakan kebenaran berita tersebut kepada Longki Djanggola, sebelum diunggah ke media sosial.

Usai membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan  pada sidang Senin (8/2/2021) pekan depan. ***