Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Japto dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Selasa (10/3).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus yang kini menjerat tersangka korporasi.
KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Pada 6 Juni 2024, penyidik menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, penyidik menyebut Rita diduga menerima jutaan dolar AS dari perusahaan tambang dengan skema hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).