Kasus perbuatan mesum di tempat umum, adakah sanksi pidananya? Pertanyaan ini muncul sebab akhir-akhir ini ramai dengan berita tentang perbuatan mesum yang dilakukan oleh sepasang kekasih di tempat umum. 

Peristiwa terbaru terjadi di sebuah apartemen pada Rabu (19/6/2024), di mana sepasang kekasih tertangkap sedang melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil di basement.

Dilansir dari keterangan video @jktnewss, pihak keamanan yang bertugas di area basement berhasil menggerebek mereka dalam aksi yang dipandang tidak pantas tersebut. 

Sebelumnya, kasus perbuatan mesum di tempat umum, juga menghebohkan media sosial saat sepasang kekasih tertangkap basah di dalam toilet masjid, yang beredar luas melalui akun gosip @lambeturah pada Minggu (16/6/2024).

Kejadian ini menimbulkan berbagai pro dan kontra dari masyarakat terkait penanganan perbuatan tersebut. Ada yang mendukung tindakan tegas dari pihak keamanan, namun juga ada yang mengkritik pengejaran yang dianggap berlebihan.

Perbuatan Mesum di Tempat Umum 

Menurut situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, perbuatan mesum di tempat umum dikenakan sanksi hukum pidana. Hal ini diatur dalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, di mana perbuatan ini termasuk dalam kategori perbuatan yang memiliki muatan pornografi.

Pasal 10 dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi lainnya. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,00.

Selain Undang-Undang Pornografi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan mesum di tempat umum termasuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Pasal 281 KUHP mengatur bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000,00.

Kasus perbuatan asusila ini bukan hanya menimbulkan dampak sosial dan moral yang buruk, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Dengan adanya undang-undang yang tegas, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga moralitas dan perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. ***