Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali mendalami laporan warga terhadap dugaan gratifikasi atau penyuapan yang melibatkan Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu. Sejumlah orang telah dimintai keterangan. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Inti Astuti, Senin, 28 September 2020 membenarkan soal itu.

Menurutnya, Penyidik Kejati Sulteng yang diketuai Koordinator Intelejen Bambang Supriyanto telah meminta keterangan sedikitnya 6 orang terkait laporan gratifikasi itu.

”Pihak penyidik Kejati hanya mengundang beberapa orang untuk klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut. Namun sebenarnya perkaranya adalah kasus perdata dan sudah inkrach, ” kata Inti Astuti.

Seperti diketahui perkara ini sudah pernah melalui persidangan. Dimana pihak tergugat — Samsurizal Tombolotutu dan tim suksenya — melakukan sebuah kelalaian dalam sebuah kesepakatan dalam sebuah perjanjian dimana putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrach.

“Kasusnya pernah digugat di Pengadilan Negeri Parigi Moutong putusannya sudah Inkrach bahwa mereka — tergugat Bupati Parimo cs terbukti wan prestasi atas sebuah perjanjian,” jelas Inti Astuti seperti dikutip dari laman Portal Sulawesi.

Diakui Inti Astuti, pihaknya telah meminta keterangan kepada enam orang yang terkait dengan masalah tersebut,mereka adalah TA, NR, IF, DB, HY dan ST.

“Tim meminta klarifikasi atas laporan tersebut kepada enam orang. Untuk perkembangan pemeriksaan nanti kami kabari kembali,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu, 5 Februari 2020 lalu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang pengusaha Hantje Yohanes atasBupati Parimo Samsurizal Tombolotutu beserta sejumlah pihak.

Gugatan itu terkait pinjaman dana untuk keperluan Pemilihan Bupati 2018. Samsurisal digugat bersama rekan tim suksesnya karena dinilai wanprestasi dalam perjanjian lisan utang senilai Rp4,9 Miliar

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Sugianto, memutuskan kepada tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang senilai Rp4,9 miliar dengan cara seketika kepada tergugat. 

Selain itu, majelis juga mengabulkan permohonan ganti rugi materil kurang lebih Rp24 juta per bulan sejak masuknya gugatan hingga putusan, atau terhitung mulai 25 Agustus  2019 hingga 5 Februari 2020.

Dalam putusannya, tergugat selama menjalani persidangan tidak sanggup memberikan bukti-bukti sanggahan atas gugatan.

“Kuasa hukum penggugat tidak pernah memberikan hasil kesimpulan selama persidangan. Kemudian, adanya pertemuan antara penggugat dan tergugat dibenarkan oleh saksi penggugat. Selain itu, meminjam dana untuk keperluan Pilkada sehingga terjadi komunikasi yang intens kedua belah pihak. Beberapa fakta yang dihadirkan dalam persidangan ini tidak bisa disanggah oleh tergugat,” ungkap Dwi.

Majelis hakim juga telah melakukan kajian terhadap fakta-fakta adanya perjanjian lisan antara penggugat dan tergugat yang secara hukum telah mengikat, berdasarkan bukti percakapan melalui WhatsApp dengan menggunakan kode “Babe”.

Kasus ini berawal dari seorang pengusaha asal Palu Hantje Yohanes yang merasa dirugikan senilai Rp4,9 miliar oleh Bupati Samsurisal dan tim suksesnya.

Menurut kuasa hukum penggugat Muslim Mamulai, awalnya Samsurizal datang ke tempat kerja Hantje di Kota Palu dengan maksud meminjam dana sebesar Rp4,9 miliar yang akan digunakan untuk keperluan pilkada. Saat itu Samsurizal maju sebagai calon bupati periode kedua dan berjanji akan mengembalikan dana itu setelah terpilih kembali menjadi bupati dan dilantik.

“Waktu itu, Samsurizal mengatakan untuk kelancaran proses peminjaman dana, maka apabila ada orang yang tergabung dalam tim suksesnya meminta dana untuk kepentingan pilkada, agar diberikan kepada yang bersangkutan. Dalam perkara ini orang yang jadi tim sukses Bupati Parigi Moutong jadi turut tergugat,” kata Muslim.

Berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan tersebut, kata Muslim, maka Hantje memenuhi keinginan dan permintaan tergugat Samsurizal dengan mentransfer dana ke rekening atas nama Afrianto senilai Rp650 juta, rekening atas nama Irfan Sukri Rp850 juta, rekening atas nama Nurfajri Rp700 juta dan rekening atas nama Chrisan Natalia Rp800 juta.

Kemudian penyerahan dana juga dilakukan melalui tunai, transfer, serta cek untuk digunakan dalam pembiayaan alat peraga kampanye  dan lain-lain. 

Menurut Muslim, hingga saat ini tergugat Samsurisal Tombolotutu belum mengembalikan uang pinjaman dengan total Rp4,9 miliar. ***