M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, menulis catatan soal penghancuran tempat kejadian perkara pembunuhan enam anak-anak muda yang menjadi laskar FPI oleh Kepolisian.
Ia mencatat setelah pengosongan dari para pedagang di rest area KM 50 tol Cikampek berlanjut penghancuran bangunan agar tak bisa digunakan, lalu penutupan bagi yang singgah, akhirnya bangunan itu kini seluruhnya telah diratakan dengan tanah.

Padahal menurut dia, secara hukum merusak dan menghilangkan barang bukti tentu berisiko. Seluruh dinding bangunan rest area KM 50 adalah bukti.
Penyidikan belum sepenuhnya tuntas dilakukan, merusak dan menghilangkan barang bukti sama dengan menghalangi penyidikan. Ini akan menjadi kasus tersendiri. Pasal 216 KUHP menghadang. Begitu juga dengan delik perusakannya yang terancam pasal 233 KUHP. Lumayan ancamannya 4 tahun penjara. ***