M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, menulis catatan soal penghancuran tempat kejadian perkara pembunuhan enam anak-anak muda yang menjadi laskar FPI oleh Kepolisian.

Ia mencatat setelah pengosongan dari para pedagang di rest area KM 50 tol Cikampek berlanjut penghancuran bangunan agar tak bisa digunakan, lalu penutupan bagi yang singgah, akhirnya bangunan itu kini seluruhnya telah diratakan dengan tanah.

Rest Area KM 50 Tol Cikampek Sebelum Dihancurkan.

Padahal menurut dia, secara hukum merusak dan menghilangkan barang bukti tentu berisiko. Seluruh dinding bangunan rest area KM 50 adalah bukti.

BACA INI JUGA:  Pegawai Bank di Maluku Utara Gelapkan 1,5 Miliar untuk Judi Online

Penyidikan belum sepenuhnya tuntas dilakukan, merusak dan menghilangkan barang bukti sama dengan menghalangi penyidikan. Ini akan menjadi kasus tersendiri. Pasal 216 KUHP menghadang. Begitu juga dengan delik perusakannya yang terancam pasal 233 KUHP. Lumayan ancamannya 4 tahun penjara. ***

BACA INI JUGA:  Aduh, Minta Jatah Ditolak, Suami Robek Vagina Istri
https://youtu.be/wRgrLuMczOg