Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. “Sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro kepada wartawan pada hari Selasa.
Bintoro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan tersebut. Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan, dan saat ini masih dalam proses untuk memastikan perkembangan lebih lanjut. “Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor AW mengatakan bahwa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar. Penasihat hukum bernama Leo menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.
Pada saat itu, AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Leo menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik. “LP sebenarnya itu sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ujarnya.
Atas perbuatannya, suami Bunga Citra Lestari itu terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.