Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi tangkap tangan dilakukan saat uang hasil suap, dalam bentuk dolar Singapura, sedang dibagikan ke sejumlah pejabat pajak.

Tiga di antaranya adalah aparatur negara: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar. Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp4 miliar terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Namun angka itu, entah bagaimana caranya, menyusut drastis.

Setelah negosiasi dengan pejabat pajak, nilai kewajiban pajak PT WP disepakati hanya Rp15,7 miliar. Artinya, ada sekitar Rp60 miliar yang “menguap” secara administratif.

“Dari awal pemberitahuan Rp75 miliar, kemudian turun menjadi Rp15,7 miliar. Selisihnya sekitar Rp59,3 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Untuk melancarkan transaksi, PT WP tak turun tangan langsung. Uang suap disalurkan melalui konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan Edy Yulianto. Skemanya klasik: kerja sama fiktif.

PT WP seolah-olah membayar jasa konsultasi pajak kepada perusahaan konsultan milik Abdul Kadim. Dari kas perusahaan, keluar Rp4 miliar yang di atas kertas tercatat sebagai biaya profesional. Padahal, uang itu berakhir di tangan pejabat pajak.

“Uang Rp4 miliar tersebut digunakan untuk pemberian kepada oknum, sesuai permintaan awal,” ujar Asep.

Agar lebih rapi—atau mungkin lebih bergengsi—uang rupiah itu kemudian ditukarkan ke dalam pecahan dolar Singapura. Selanjutnya, uang dibagikan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Distribusi berlanjut. Pada Januari 2026, uang suap tersebut dibagi lagi kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Di titik inilah KPK masuk.

Saat proses bagi-bagi berlangsung, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat hingga Sabtu dini hari, mengamankan delapan orang. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Tersangka:

Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto, Staf PT WP

Banyak barang bukti sudah diamankan. Tapi cerita tentang pajak, kekuasaan, dan kesepakatan di balik meja, seperti biasa, belum tentu berhenti di sini.