https://youtu.be/dXfgcOhgPTQ

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Mohammad Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala melaporkan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pelaporan itu terkait dengan tidak adanya tindak lanjut atas pelaporan Tim Hukum Hebat atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Tim Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rusdi Mastura – Ma’mun Amir.

Peristiwa yang dilaporkan itu adalah upaya tim kampanye pasangan Rusdi-M’amun membagikan bahan pokok kepada warga di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Donggala pada 29 September 2020.

BACA INI JUGA:  Persediaan Oksigen KRI Nanggala Diperkirakan Mulai Habis

Tim Hukum Hebat kemudian melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sulteng pada Jumat, 2 Oktober 2020.

“Entah dengan dalih hukum apa, Bawaslu Sulteng kemudian mengeluarkan keputusan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pilkada,” sebut Salim Hedar, Ketua Tim Hukum Hebat, di Sekretariat Koalisi Hebat di Jalan Elang Nomor 77, Palu Selatan.

Seperti diketahui, proses penanganan perkara itu telah dihentikan oleh Bawaslu melalui surat bernomor 213/K.ST/PM.00.01/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020.

BACA INI JUGA:  Longki Djanggola Sambut Kedatangan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto ke Palu

“Keputusan ini sangatlah aneh menurut kami. Ini tidak bisa kami terima karena dikatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada,” sebut Kaharuddinsyah, anggota Tim Hukum Hebat.

Ia menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali menjadi UU sudah jelas disebutkan pada Pasal 73 ayat 1 bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

BACA INI JUGA:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Latgab TNI 2023, Pangdam V/Brawijaya: Pertahankan Semangatmu dan Jangan Pernah Bosan Berlatih

“Ini sulit untuk diterima, karena laporan kami telah memenuhi syarat formil atau materil. Kami punya saksi dan barang bukti foto kegiatan yang dilakukan tim kampanye itu,” imbuh Sulle Ta’bi, anggota Tim Hukum Hebat lainnya.

Olehnya, Tim Hukum Hebat berketetapan melaporkan lima komisioner Bawaslu Sulteng ke DKPP.

“Kami pun mengingatkan agar Bawaslu menjalankan fungsinya melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Pilkada. Jangan cuma menunggu laporan dari masyarakat atau tim kampanye,” tekan Salmin Hedar. ***