Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) sore.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat diminta konfirmasi. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum praperadilan untuk melawan.
“Kita akan praperadilan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).
Untuk diketahui, sebelum menjadi Juru Bicara FPI dan kemudian Komandan Laskar FPI, ia adalah mantan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). ***