Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) sore.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

BACA INI JUGA:  Ini Informasi Lengkap PPDB Sulsel 2023 SMA/SMK

“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat diminta konfirmasi. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.

BACA INI JUGA:  Bejat! Seorang Ayah di Enrekang Sebar Foto Bugil Putri Bungsu dan Memerkosanya Selama Empat Tahun

Tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum praperadilan untuk melawan.

“Kita akan praperadilan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).

BACA INI JUGA:  Nestapa Datang Beruntun, Ini Pengakuan dan Harapan Sitti Sutini dan SF

Untuk diketahui, sebelum menjadi Juru Bicara FPI dan kemudian Komandan Laskar FPI, ia adalah mantan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). ***