Tim Gabungan TNI-Polri menangkap oknum polisi berinisial JH yang membawa 2 pucuk senjata laras panjang ilegal.

Oknum polisi ini ditangkap di Bandara Nabire pada Kamis siang (22/10/2020).

Menurut rencana 2 pucuk senjata tersebut akan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya.

BACA INI JUGA:  Pangdam V/Brawijaya Lanjutkan Revitalisasi Pembangunan Makam Auliya' di Asrama GUPUSJAT OPTRONIK II PUSPALAD

Ia ditangkap karena membawa 2 pucuk senjata laras panjang dari Jakarta tanpa disertai dokumen lengkap.

Menurut rencana 2 pucuk senjata jenis senapan serbu M-16 dan M-4 ini akan dibawa ke Intan Jaya untuk dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata.

BACA INI JUGA:  India Ganti Nama Negaranya, Ada Apa?

Mengutip Kompas.com, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw membenarkan bahwa tim gabungan TNI-Polri menggagalkan jual-beli senapan di Nabire.

“Benar, tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH,” kata Irjen Paulus di Jayapura, Papua, Jumat (23/10/2020).

BACA INI JUGA:  Polisi Sudah Tangkap Pembunuh Bocah Berusia 3 Tahun, Nugi Rantaola di Pamona, Poso?

Paulus mengatakan, usai ditangkap di Bandara Nabire, Bripka JH langsung ditahan di Jayapura.

Saat ini, kata dia, tim gabungan TNI-Polri tengah mendalami kasus ini, karena ada kemungkinan penjualan senjata api dilakukan kepada kelompok kriminal bersenjata atau KKB. ***