Tim Gabungan TNI-Polri menangkap oknum polisi berinisial JH yang membawa 2 pucuk senjata laras panjang ilegal.
Oknum polisi ini ditangkap di Bandara Nabire pada Kamis siang (22/10/2020).
Menurut rencana 2 pucuk senjata tersebut akan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya.
Ia ditangkap karena membawa 2 pucuk senjata laras panjang dari Jakarta tanpa disertai dokumen lengkap.
Menurut rencana 2 pucuk senjata jenis senapan serbu M-16 dan M-4 ini akan dibawa ke Intan Jaya untuk dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata.
Mengutip Kompas.com, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw membenarkan bahwa tim gabungan TNI-Polri menggagalkan jual-beli senapan di Nabire.
“Benar, tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH,” kata Irjen Paulus di Jayapura, Papua, Jumat (23/10/2020).
Paulus mengatakan, usai ditangkap di Bandara Nabire, Bripka JH langsung ditahan di Jayapura.
Saat ini, kata dia, tim gabungan TNI-Polri tengah mendalami kasus ini, karena ada kemungkinan penjualan senjata api dilakukan kepada kelompok kriminal bersenjata atau KKB. ***
Discussion about this post