Anda yang akan bepergian ke Kota Makassar, kini bisa sedikit leluasa. Sebab Pemerintah Kota Makassar telah menghentikan pemeriksaan surat keterangan Rapid Test (Covid-19) sebagai syarat masuk dan keluar Kota Makassar.

Meskipun penjagaan di posko dan patroli wilayah tetap ada. Tetapi personil dan waktunya dikurangi. Begitu kata Asisten I Kota Makassar M Sabri di Posko Covid-19, Senin, 3 Agustus 2020 dikutip dari laman Terkini.id.

BACA INI JUGA:  Update Covid-19, Sulteng, Jumat, 17 April 2020

Teknisnya di lapangan kata Sabri, diserahkan kepada Badan Penanganan Bencana Daerah dan pihak kecamatan.

Keputusan itu diambil sebab selama 2 minggu terakhir terjadi penurunan kasus Covid-19 di Kota Makassar. Perwali 36 dinilai mampu menekan laju virus Corona atau Covid-19.

Namun Sabri meminta pihak kecamatan yang wilayahnya berada di daerah episentrum untuk lebih serius melakukan pengawasan.

BACA INI JUGA:  Parigi Moutong dan Palu Sumbang Lagi Masing-masing 1 Pasien Covid-19 Baru

“Ketika kita berpikir sudah aman, maka itu tidak aman. Tapi ketika berpikir sudah tidak aman, maka itu sudah aman, karena kita melakukan pengawasan dan kewaspadaan,” katanya.

Ada 6 kecamatan yang menjadi daerah episentrum di Kota Makassar. Itu sebab Sabri meminta ada intervensi khusus. 6 kecamatan itu yakni Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala dan Panakukkang.

BACA INI JUGA:  Tak Disiplin Isolasi Mandiri, 10 Lagi Warga Buol Terpajan Covid-19

Dia juga meminta seluruh stakeholder intens melakukan metode dan pendekatan untuk menekan jumlah kasus.

“Meski terjadi penurunan kasus tapi kita harus tetap waspada dan tak boleh merasa aman” pungkasnya. ***

:: Image by https://unsplash.com/@kwook ::