Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial ramai memperbincangkan perbedaan desain Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari rancangan awal. Banyak masyarakat mengkritik bahwa desain istana ini tidak dikerjakan oleh seorang arsitek, melainkan oleh pematung asal Bali, Nyoman Nuarta, yang juga dikenal dengan karyanya, Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Menanggapi polemik ini, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merasa perlu menjelaskan perbedaan mendasar antara karya seni dan produk rancangan arsitektur. Ketua Umum IAI, Georgius Budi Yulianto, menegaskan bahwa seni lebih berfokus pada ekspresi estetika dan emosional, di mana seniman memiliki kebebasan tanpa batasan utilitas. “Meskipun karya seorang seniman tangible, ekspresi yang dinikmati tidak bisa diukur dan sangat subjektif,” jelas Georgius.

Di sisi lain, arsitektur adalah gabungan antara estetika, fungsi, dan struktur. Seorang arsitek, menurut Georgius, bertanggung jawab memastikan rancangan bangunannya memenuhi kode dan regulasi yang mencakup keselamatan, kemudahan, kenyamanan, dan kesehatan. “Desain arsitektur harus disesuaikan dan dilakukan oleh arsitek untuk memastikan keandalan struktur tersebut,” tambahnya.

Georgius juga menyoroti pentingnya tidak menyalahartikan perubahan desain Istana Garuda sebagai bentuk penurunan kualitas atau sekadar kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa seorang arsitek memang bertanggung jawab atas estetika dalam rancangannya, seperti yang disampaikan oleh Vitruvius dalam konsep trias vitruvius (firmitas/kekuatan, utilitas/fungsi, dan venustas/keindahan).

Pemerintah telah mengatur lebih lanjut mengenai keandalan bangunan melalui PP No. 15/2021 Tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR No.11/PRT/M/2018 yang mengatur peran Tim Ahli Bangunan Gedung dalam proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Kementerian PUPR juga membentuk Komite Keandalan Bangunan Gedung (KKGB) yang bertugas memastikan bahwa setiap rancangan bangunan gedung, termasuk disiplin arsitektur dan keterlibatan arsitek, memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Setiap rancangan arsitektur, menurut Georgius, harus diuji dan memenuhi setidaknya dua peraturan tersebut sebelum bisa direalisasikan. ***