Kisah wafatnya Helmud Hontong, mantan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Helmud diketahui meninggal dunia di dalam pesawat pada 2021. Namanya kembali diperbincangkan karena semasa hidup dikenal tegas menolak izin tambang emas di Sangihe.

Isu ini kembali mencuat di tengah maraknya bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Indonesia yang kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Helmud Hontong wafat saat berada di pesawat Lion Air JT-740 rute Denpasar–Manado dengan transit Makassar, Rabu (9/6/2021).

Sekitar pukul 15.40 WITA, awak kabin menerima laporan bahwa Wabup Kepulauan Sangihe Helmud membutuhkan bantuan medis. Kru pesawat kemudian memberikan pertolongan pertama, dibantu oleh penumpang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, dalam penerbangan tersebut terdapat penumpang yang memiliki identitas resmi sebagai tenaga medis.

“Di penerbangan JT-740 tersebut terdapat tenaga medis (kesehatan), yang dibuktikan dengan tanda identitas resmi,” ujar Danang, dikutip dari TribunManado.co.id.

Sesuai prosedur penanganan darurat, awak kabin memberikan oksigen menggunakan tabung portabel, melonggarkan pakaian penumpang, membersihkan wajah, menyandarkan kursi, serta memasangkan masker oksigen.

Pilot kemudian memutuskan untuk mengalihkan penerbangan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Pesawat mendarat pada pukul 16.17 WITA. Namun, nyawa Wabup Kepulauan Sangihe itu tidak tertolong.

Tim medis yang berada di dalam pesawat menyatakan Helmud telah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Usai kejadian tersebut, beredar surat keterangan kematian yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar, Kementerian Kesehatan. Dalam surat itu disebutkan, Helmud Hontong dinyatakan meninggal dunia di atas pesawat Lion Air JT-740 pada pukul 16.22 WITA.

Disebutkan pula, sebelum meninggal Helmud mengalami henti napas dan henti jantung. Upaya resusitasi jantung paru (RJP) serta pemberian oksigen telah dilakukan sejak pukul 15.24 WITA. Pendamping korban menyebut Helmud sempat batuk dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut sebelum kehilangan kesadaran.

Sebelum wafat, Helmud Hontong diketahui sempat menyusun surat penolakan izin tambang emas di Kepulauan Sangihe. Hal itu dibenarkan oleh Jabes Gaghana, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sangihe.

“Iya, Pak Wakil Bupati memang sempat membuat surat penolakan tambang,” kata Jabes, Kamis (10/6/2021), dikutip dari Kompas.com.

Jabes menyebut Helmud dikenal konsisten menolak aktivitas pertambangan emas di Sangihe. Namun, ia mengaku belum sempat melihat langsung isi surat tersebut.

Wafatnya Helmud juga mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Jatam menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kematian Helmud murni karena faktor medis.

Selain Jatam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mendorong adanya pengusutan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Helmud Hontong dinilai sebagai figur yang konsisten dan tegas menolak penerbitan izin tambang emas di Kepulauan Sangihe, sikap yang dinilai bertolak belakang dengan kepentingan sejumlah pihak. ***