Kebijakan pemberlakuan syarat perjalanan bagi orang masuk wilayah Sulawesi Tengah yang harus menunjukkan hasil Swab PCR diubah dengan syarat Rapid Test. Keputusan itu mulai 26 Oktober 2020.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menguatkan keputusan itu dengan menandatangani Surat Edaran Nomor, 440/570/Did. Kes. Surat Edaran sebelumnya Nomor 440/ 523/ Dis.Kes , Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 dalam upaya pencegahan dan pengedalian penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulteng tidak berlaku lagi.
Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari masyarakat dan diputuskan Rabu, 21 Oktober 2020, setelah Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Kapolda Inspektur Jenderal Rahman Baso, Danrem 132 Tadulako, Brigadir Jenderal Farid Makruf, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid di Sulteng. Rapat tersebut dilaksanakan secara dalam jaringan di Ruang Rapat Polibu.
Rapat tersebut dihadiri pula Bupati 12 Kabupaten dan Walikota Palu, unsur Pimpinan Daerah dan Satgas Penanganan Covid secara daring.
Gubernur Longki pada kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian meningkatnya kasus terjadi karena edukasi tentang Covid-19, belum optimal, belum optimalnya penertiban pada tempat tempat keramaian dan tempat tempat umum, kemudian tracking yang belum maksimal pada beberapa Kabupaten dan Kota Palu dan oleh karena protokol kesehatan belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Untuk itu, saya minta kepada Bupati, Walikota bersama unsur Pimpinan Daerah dan Satgas Penanganan Covid agar lebih optimal melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami benar bagaimana melawan wabah ini,” pinta Longki.
Ia pun meminta agar Bupati dan Walikota Palu membuat surat edaran atau kebijakan Protokol Kesehatan ditempat tempat umum dan pusat keramaian. Longki meminta agar penerapan dan penertiban protokol kesehatan diketatkan.
Perintah sama diberikan pula oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rahman Baso kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek dan Babinkantibmas agar terus bersama-sama Satgas untuk melakukan pencegahan operasi Yustisi.
Rahman Basoi menyampaikan selama ini operasi Yustisi sudah melakukan teguran sebanyak 3638 , dan sudah menerapkan sanksi sebanyak 372 kali.
Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Farid Maruf pun meminta agar seluruh Damdim dan jajaran untuk bersama Satgas menggelar operasi yustisi. ***