Mengamati perkembangan penyebaran pandemi Covid-19, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengeluarkan Surat Edaran untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

Dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 440/523/Dis.Kes tertanggal 22 September 2020, Longki Djanggola meminta Bupati dan Walikota di 12 Kabupaten dan 1 Kota untuk mengeluarkan Peraturan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA INI JUGA:  Cluster PT PAU Banggai Sumbang 6 Pasien Terjangkit Covid-19

Gubernur meminta agar semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak dilaksanakan sesuai rekomendasi dari Satuan Tugas di Kabupaten/Kota.

“Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil PCR Swab dan mengaktifkan kembali portal antarprovinsi,” demikian ditekankan dalam Edaran yang dikeluarkan Selasa, 22 September 2020.

BACA INI JUGA:  Sambut New Normal, Hidup Damai dengan Covid-19

Disebutkan pula dalam Suratbitu bagi kabupaten/kota yang mengalami perkembangan Covid-19 dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah.

Gubernur Longki juga meminta semua perjalanan dinas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota keluar daerah ditunda hingga dikeluarkannya kebijakan baru, kecuali bila sifatnya sangat urgent.

BACA INI JUGA:  Penderita Covid-19 di Palu 11 orang dan di Donggala 8 orang

Terkait kampanye calon kepala daerah, Gubernur juga meminta agar dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, bila melanggar kampanye tersebut dapat dibubarkan sesuai aturan yang berlaku. ***