Nah, terkait imingan janji seperti yang diakui SF, IPTU IGDN menampiknya.
“Bapaknya itu sudah tahap tuntutan. Itu kewenangan jaksa. Saya tahu aturan. Tidak ada lagi kewenangan saya di situ, sebab kasusnya sudah di Kejaksaan. Tidak ada janji-janji sama sekali,” tandas IDGN, sembari meminta agar media meluruskan soal ini.
Sebab merasa tak pernah memberi janji, IDGN pun menyatakan banding usai Sidang Disiplin dan Etik Profesi di Polda Sulteng. Majelis Hakim memang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat untuk dirinya dari Kepolisian. Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi sendiri yang menyampaikan putusan Sidang itu.
Perwira pertama polisi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Yakni, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Terkait itu, baik Sutini maupun SF menyatakan terima kasih dan rasa syukurnya. Bahkan SF meminta agar kasusnya berlanjut ke pidana.