Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan berbagai rangkap jabatan direksi/komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN. Temuan KPPU, satu orang bahkan rangkap jabatan sampai 22 perusahaan.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi merinci, rangkap jabatan itu pada beberapa sektor yakni keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris.

Menurutnya, ada jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.
“Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 (dua puluh dua) perusahaan.

Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

KPPU tengah mencermati aturan Kementerian BUMN yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 MBU/10/2020. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020.

Sementara, substansi rangkap jabatan antara direksi/komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. ***