Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menjadi sorotan publik menyusul kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Akbar yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Maros di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian Tahun Baru, Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 23.46 Wita, di Jalan Gladiol, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale. Korban dilaporkan mengalami luka-luka setelah dipukul oleh Bripda AN bersama sejumlah personel lain.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pihaknya fokus pada penanganan proses hukum dan tidak memfasilitasi upaya perdamaian antara terduga pelaku dan korban.

“Kalau kami dari Polres hanya menangani proses pidananya saja. Untuk masalah mediasi, itu bukan ranah Polres,” kata Douglas saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

Ia juga membantah kabar yang menyebut institusinya berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Menurutnya, jika ada upaya perdamaian, hal tersebut merupakan urusan pribadi antara terduga pelaku dan korban.

“Yang jelas dari Polres tidak ada kaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Douglas meminta agar informasi lebih lanjut dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros menyampaikan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Minggu (5/1/2025).

“Sudah dilakukan pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Penyidik saat ini tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Sejumlah saksi masyarakat telah dimintai keterangan, sementara 13 personel Polres Maros dari berbagai satuan juga turut diperiksa.

“Ada kemungkinan tersangka lain. Penetapan tersangka akan diputuskan melalui gelar perkara,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta pasal lain yang relevan.

Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Kasus ini bermula saat korban menyalakan petasan di kawasan PTB yang diduga mengenai Bripda AN yang tengah bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru. Teguran yang berujung adu mulut sempat dilerai, namun terduga pelaku kembali bersama sejumlah personel lain hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.

AKBP Douglas Mahendrajaya, yang dilantik sebagai Kapolres Maros pada Oktober 2024, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara transparan dan profesional. ***