Sebanyak 18 orang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sulawesi Tengah yang hendak ke Jakarta terpaksa ditegah naik pesawat jurusan Palu – Jakarta sebab diduga menggunakan surat keterangan rapid test antigen palsu.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (11/2/2021) di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu. Para Praja IPDN Tingkat 1 itu semula akan menumpang pesawat udara Batik Air ID 7585. Rencananya pesawat tersebut akan berangkat dari Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu menuju ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
Dari penelusuran awal surat keterangan yang mereka gunakan tidak terdaftar di Laboratorium Klinik Agung, seperti tertulis di dokumen yang dikantongi para Praja IPDN.
Dalam pemeriksaan, para Praja IPDN mengatakan bahwa mereka telah diambil sampel lendirnya oleh oknum yang mengatasnamakan Klinik Agung Palu yang mereka kenal dari salah satu rekan mereka. Namun mereka mengaku tidak mengetahui kenapa dokumen yang dikeluarkan malah dikatakan palsu atau tidak valid.
Mengetahui bahwa dokumen yang digunakan Praja IPDN tidak valid, para orang tua dari Praja menuntut oknum yang membuat dokumen tersebut agar mengganti rugi semua biaya tiket dan biaya rapid test yang telah dikeluarkan oleh anak-anak mereka.
Salah seorang orang tua menuturkan bahwa anak mereka akan kembali ke Sumedang, Jawa Barat untuk melaksanakan kegiatan perkuliahan kembali setelah cuti selama 2 bulan di daerah masing- masing.
Saat ini dokumen tersebut masih diamankan oleh Kepolisian Sektor Palu Selatan guna kepentingan penyidikan.
Seperti kita ketahui IPDN adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Mereka sejatinya adalah ‘calon pejabat’ yang tengah digembleng dalam pendidikan. (nando/tadulakonews)