HR (50) warga asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran rudapaksa seorang gadis berusia 13 tahun.

Kasus ini diketahui pada Minggu (10/12/2022) siang setelah gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) ini melaporkan kepada orang tuanya mengalami sakit perut.

“Korban saat itu mengeluh sakit perut kepada kedua orang tuanya, bahwa ada yang bergerak-gerak di perutnya,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana, Kamis (15/12/2022) siang.

Karena merasa curiga, ayah korban pun mencoba membujuk korban agar menceritakan sakit perut yang dideritanya tersebut.

BACA INI JUGA:  Anang dan Ashanty Klarifikasi Soal Nyanyi di GBK

“Korban menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri,” beber Andriansyah.

Andriansyah menuturkan, peristiwa tak terpuji ini tejadi sekitar 2021. Saat itu korban sedang menonton televisi sendirian di rumah neneknya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membekap mulut korban dengan kedua tangannya.

Korban pun memberontak dan lari sambil berteriak minta tolong kearah dapur. Namun pintu dapur terkunci dan pelaku langsung menangkap serta memegang kedua tangannya lalu membekap mulut korban. Korban kemudian dibawa ke kamar. Di kamar, korban dirudapaksa.

BACA INI JUGA:  Polisi Sita Sabu Saat Tangkap Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie

“Pelaku pun melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” jelasnya.

Menurut Andriansyah, aksi bejat itu ternyata dilakukan pelaku terhadap korban berulangkali.

“Dan terakhir dilakukan pelaku pada pada Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah nenek korban di saat korban sedang memberihkan rumah,” jelasnya.

BACA INI JUGA:  Video: Indonesian Police Unleash Water Cannon to Disperse Students Protester Against Omnibus Law

Setelah peristiwa rudapaksa ini terungkap, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolsek Batui, Selasa 12 Desember 2022.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu 13 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita tanpa perlawanan,” imbuh dia.

Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Batui guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Karena rudapaksa itu, korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” pungkasnya. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.