• Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
Tuesday, 17 May 2022
JafarBua
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me
No Result
View All Result
JafarBua
No Result
View All Result

Pejabat Menerima Hadiah, Hati-hati Bisa Terkena Denda Hingga Rp1 Miliar

Friday, 16 July 2021
in Timeline
2 min read
5 0
6
SHARES
10
VIEWS

Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, sejumlah orang terjerat kasus gratifikasi. Umumnya, gratifikasi dilakukan seorang penyelenggara negara, utamanya seseorang yang memiliki jabatan dan memiliki wewenang untuk membuat keputusan.

Apa itu Gratifikasi?
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, pengertian tersebut tertuang dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Apa Sanksi Hukumnya?
Penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penjelasan aturan hukum
Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, Atau, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Siapa saja yang dimaksud penyelenggara negara?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Bab II, Pasal 2 menyebut penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi yaitu:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim

Pejabat Negara Lainnya:
Duta Besar
Wakil Gubernur
Bupati/Walikota dan Wakilnya


LONGKI FOR DPRRI

Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis:
Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD. Pimpinan Bank Indonesia.
Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
Jaksa.
Penyidik.
Panitera Pengadilan.
Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
Pegawai Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:
Pegawai pada : MA, MK.
Pegawai pada L Kementrian/Departemen & LPND.
Pegawai pada Kejagung.
Pegawai pada Bank Indonesia.
Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II.
Pegawai pada Perguruan Tinggi.
Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP.
Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil.
Pegawai pada BUMN dan BUMD.
Pegawai pada Badan Peradilan Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI.
Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II.

Related Posts

Wawali Palu, dr Renny Bangga pada  Kampung Baru Fair 2022
Breaking News

Wawali Palu, dr Renny Bangga pada Kampung Baru Fair 2022

Monday, 9 May 2022

WAKIL Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp,PK, M.Kes menyatakan rasa bangga atas antusias masyarakat...

Meriahnya Iwwadh, Tradisi Lebaran Arab di Palu
Timeline

Meriahnya Iwwadh, Tradisi Lebaran Arab di Palu

Tuesday, 3 May 2022

Selain Lebaran Ketupat di Gorontalo yang dilaksanakan sepekan usai Idul Fitri, masyarakat Sulawesi utamanya keturunan...

Kisah Rafli Menyongsong Harapan dari Kandang Ayam Tabalu
Timeline

Kisah Rafli Menyongsong Harapan dari Kandang Ayam Tabalu

Monday, 25 April 2022

Kamis, 24 Februari 2022. Hari masih pagi. Seorang anak muda bercelana cingkrang dan berjenggot tipis...

Membandingkan RA Kartini dan Maria Walanda Maramis
Timeline

Membandingkan RA Kartini dan Maria Walanda Maramis

Thursday, 21 April 2022

Saban 21 April, Indonesia memperingati Hari Kartini. Ini mengikuti tanggal kelahiran Raden Ajeng Kartini, seorang...

Awas, Ada Provokator!
Timeline

Awas, Ada Provokator!

Wednesday, 16 February 2022

Ini kata yang lazim kita dengar saat sekumpulan orang menggelar unjuk rasa. Apalagi bila kemudian...

Gurihnya Tanah di Utara Parigi Moutong, Jadi Rebutan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit
Timeline

Gurihnya Tanah di Utara Parigi Moutong, Jadi Rebutan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit

Wednesday, 16 February 2022

Wajah Samsurizal Tombolotutu, Bupati Parigi Moutong berkerut. Ia tampak tak senang. Mantan Perwira TNI Angkatan...

Next Post
Tak Hubungi Keluarga Sejak 2011, Ambo alias Abu Alim Tewas Ditembak Satgas Madago Raya

Tak Hubungi Keluarga Sejak 2011, Ambo alias Abu Alim Tewas Ditembak Satgas Madago Raya

Nasib Sial Ambo, Terpisah dari Keluarga 10 Tahun, Tewas di Ujung Peluru Satgas Madago Raya

Nasib Sial Ambo, Terpisah dari Keluarga 10 Tahun, Tewas di Ujung Peluru Satgas Madago Raya

Siapa Saja Anggota MIT yang Masih Diburu Satgas Madago Raya? Ini Daftar Lengkapnya

Siapa Saja Anggota MIT yang Masih Diburu Satgas Madago Raya? Ini Daftar Lengkapnya

Discussion about this post

Highlight

  • Lifestyle
Anggota Kelompok MY Menyerahkan Diri ke Densus 88
Breaking News

Anggota Kelompok MY Menyerahkan Diri ke Densus 88

by Jafar Bua
Monday, 16 May 2022
0

MF alias UT, yang diduga sebagai anggota kelompok MY menyerahkan diri kepada Detasemen khusus 88 Anti Teror Mabes Polri, Senin...

Read more
Protes Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit se-Indonesia Demo Jokowi

Protes Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit se-Indonesia Demo Jokowi

Monday, 16 May 2022
Terkait Kelompok Teroris, Densus 88 Tangkap Sejumlah Orang di Poso dan Ampana

Terkait Kelompok Teroris, Densus 88 Tangkap Sejumlah Orang di Poso dan Ampana

Sunday, 15 May 2022
Apa Hasil Tim Investigasi Jual Beli Jabatan Pemprov Sulteng? Ini Jawabannya

Apa Hasil Tim Investigasi Jual Beli Jabatan Pemprov Sulteng? Ini Jawabannya

Tuesday, 10 May 2022
Mantan Birokrat Senior: Bila Ikut Mekanisme Baku, Tidak akan Ada Jual Beli Jabatan

Mantan Birokrat Senior: Bila Ikut Mekanisme Baku, Tidak akan Ada Jual Beli Jabatan

Tuesday, 10 May 2022

About Me

JafarBua

JAFAR BUA

Blogger & Traveler

JAFARBUAISME. Ini dapat dibaca sebagai Jafar Bua is Me; Jafar Bua adalah saya. Anda bisa pula membacanya sebagai hal-hal yang berkaitan dengan saya, Jafar Bua sebagai pribadi. Itu mencakup pikiran, gagasan, tulisan, sajak, foto, coretan atau apapun tentang saya. Bahkan bisa pula igauan dan mimpi saya

Jafarbuaisme cuma sekadar catatan-catatan saya di waktu senggang dalam pelbagai bentuk.

JAFAR BUA

NETWORKING

KABAR LUWUK

Popular

  • Kalomba, Si Siluman Kambing, Topeule dan Pokpok; Kisah Mistis dari Parigi

    Kalomba, Si Siluman Kambing, Topeule dan Pokpok; Kisah Mistis dari Parigi

    16181 shares
    Share 16153 Tweet 12
  • Kartu Sulteng Sejahtera Bukan Syarat Penerima BLT Rp1 juta per Keluarga

    4502 shares
    Share 1801 Tweet 1126
  • Dua Teroris Poso, Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tertembak Mati

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Satgas Madago Raya Minta Keluarga Bujuk Ali Kalora, dkk Turun Gunung

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • MIT Berulah Lagi, 2 Warga Lembah Napu Tewas Digorok

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Mujahiddin Indonesia Timur Terpecah, 4 Anggota asal Poso akan Menyerah

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Tak Hubungi Keluarga Sejak 2011, Ambo alias Abu Alim Tewas Ditembak Satgas Madago Raya

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Nasib Sial Ambo, Terpisah dari Keluarga 10 Tahun, Tewas di Ujung Peluru Satgas Madago Raya

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

  • About Me

© Copyright 2019 JAFARBUAISME , Designed & Developed by ALFATWA Multimedia.

No Result
View All Result
  • Sebuah Novel
  • Breaking News
  • Lawan Covid-19
  • Ramadhan Kareem
  • Kuliner Khas
  • Profile
  • About Me

© 2019 JafarBuaIsMe - Designed and Developed by Alfatwa Multimedia.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In