Dalam sejumlah kasus yang ditangani , sejumlah orang terjerat kasus . Umumnya, gratifikasi dilakukan seorang penyelenggara negara, utamanya seseorang yang memiliki jabatan dan memiliki wewenang untuk membuat keputusan.

Apa itu Gratifikasi?
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, pengertian tersebut tertuang dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Apa Sanksi Hukumnya?
Penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penjelasan aturan hukum
Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, Atau, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Siapa saja yang dimaksud penyelenggara negara?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Bab II, Pasal 2 menyebut penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi yaitu:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim

Pejabat Negara Lainnya:
Duta Besar
Wakil Gubernur
Bupati/Walikota dan Wakilnya

Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis:
Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD. Pimpinan Bank Indonesia.
Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
Jaksa.
Penyidik.
Panitera Pengadilan.
Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
Pegawai Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:
Pegawai pada : MA, MK.
Pegawai pada L Kementrian/Departemen & LPND.
Pegawai pada Kejagung.
Pegawai pada Bank Indonesia.
Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II.
Pegawai pada Perguruan Tinggi.
Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP.
Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil.
Pegawai pada BUMN dan BUMD.
Pegawai pada Badan Peradilan Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI.
Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II.