Pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dipicu rangkaian konflik agraria yang berujung pada penangkapan seorang aktivis lingkungan, Sabtu malam (3/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, konflik bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Torete dan PT RCP terkait dugaan penyerobotan kebun milik warga di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Warga setempat melalui Royman M Hamid, telah melayangkan somasi kepada perusahaan itu dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025. Somasi tersebut berisi tuntutan penghentian aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan, permintaan pembukaan data pembebasan lahan, serta pelaksanaan mediasi dengan melibatkan pemilik sah lahan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak mendapat respons. Kondisi itu memicu aksi penghentian aktivitas dan pendudukan lahan oleh warga di area IUP PT RCP pada 28 Desember 2025.

Sehari berselang, 29 Desember 2025, Kepala Desa Torete bersama perwakilan eksternal PT RCP mendatangi lokasi pendudukan lahan. Dalam pertemuan tersebut, warga kembali meminta perusahaan membuka data pembebasan lahan dan kontrak jalan hauling. Permintaan tersebut, menurut warga, tidak dipenuhi hingga terjadi peristiwa pembakaran.

Situasi semakin memanas setelah penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin oleh aparat Satreskrim Polres Morowali di lokasi konflik lahan PT RCP, Sabtu malam (3/1/2026). Penangkapan dilakukan atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis terkait aksi pada September 2025.

Penangkapan tersebut memicu kemarahan warga Desa Torete. Sejumlah warga kemudian mendatangi Mapolsek Bungku Selatan/Pesisir di Desa Lafeu untuk meminta pembebasan Arlan Dahrin. Namun, karena yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Morowali, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Usai dari kantor polisi, massa bergerak kembali ke Desa Torete dan mendatangi Kantor PT RCP. Warga menuntut perusahaan bertanggung jawab menyelesaikan konflik lahan serta mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam penangkapan aktivis tersebut.

Saat itu, jumlah personel keamanan yang berjaga di Kantor PT RCP tidak sebanding dengan massa yang datang. Dalam kondisi emosi yang meningkat, massa akhirnya membakar kantor perusahaan tersebut.

Setelahnya, Polisi kembali melakukan penangkapan warga setempat atas nama Royman Maharaja Hamid yang dinilai represif.