Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global dengan menggulirkan kebijakan strategis pada 2026, yakni menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Melalui kebijakan itu, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan dibebaskan dari beban PPh 21 sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, Purbaya menyatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sekaligus menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi, antara lain melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK tersebut, dikutip Senin (5/1).
Insentif PPh 21 ini berlaku penuh selama satu tahun tanpa jeda dan diharapkan mampu memberikan ruang bagi pekerja sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap tumbuh.
Purbaya menjelaskan arah kebijakan fiskal pada 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, melainkan juga menjaga keseimbangan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
Kebijakan tersebut secara khusus menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata.
Fasilitas diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi.
Untuk pegawai tetap, pembebasan PPh 21 berlaku bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak memperoleh fasilitas serupa dengan ketentuan upah rata-rata tidak melebihi Rp500.000 per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah memperoleh skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa, namun pajak yang dipotong akan dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai.
Dengan mekanisme tersebut, pendapatan bersih pekerja tetap utuh. Pemerintah juga menegaskan penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.