Pengusaha Mohammad Ivan Abdillah Sijaya memastikan langkah membawa kasus ‘tantangan duel’ dari Mohammad Haris Kariming, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, ke ranah hukum.
Ia didampingi oleh tim Penasehat Hukum dari dari Dr. Muslim Mamulai, SH., MH & Associates.
Kepada media, Muslim membenarkan mendampingi pengusaha dan juga Bendahara Umum DPD Partai Gerindra Sulteng itu untuk memperkarakan kasus pengancaman yang dilakukan Haris Kariming.
Siapa sosok pengacara yang memimpin tim penasehat hukum Ivan ini?
Namanya menjadi lebih dikenal ketika mendampingi sembilan pengusaha yang merugi akibat penjarahan pascabencana Sulawesi Tengah, 28 September 2018 lalu. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat Presiden RI Joko Widodo bersama beberapa Kementerian serta lembaga setingkat menteri.
Doktor hukum luaran Universitas Muslim Indonesia, Makassar ini lahir pada 13 Agustus 1966. Ia adalah putra Banggai yang memilih berkarir sebagai pengacara. lahir dari ayah Umar Mamulai (almarhum) dan Ibu, Hawa (almarhumah) di Desa Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ia adalah anak bungsu dari enam orang bersaudara. SD hingga SMA ditempuhnya di Banggai. Lalu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dan mengambil magister hingga menempuh pendidikan doktoral di UMI, Makassar.
Pengacara yang satu ini tergolong berani, sebelum menggugat Presiden dan para Menteri, ia pernah berhadapan dengan Kejaksaan, Polda Sulteng dan Pangkalan TNI Angkatan Laut. Rata-rata perkara yang ditangani berakhir kemenangan di pihaknya.
Ia pernah pula menggugat Bank Mega mendampingi kliennya, seorang aparatur sipil negara di Kantor Gubernur Sulteng.
Pengacara ini pula yang mendampingi Hantje Yohanes menggugat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dalam kasus utang Rp4,9 miliar.
Pada 2018, putra Banggai ini didapuk menjadi Staf Ahli Komisi Yudisial RI. Dan saat ini tengah berjuang menjadi komisioner lembaga pengawas para hakim itu.
Apakah pada kasus Ivan Sijaya versus Haris Kariming ini kemenangan akan berpihak padanya? Kita tunggu saja. ***