Bila Presiden Joko Widodo punya 7 orang Staf Khusus yang kerap disebut Staf Milineal, maka Gubenur juga punya Staf Khusus. Dalam pemerintahan Gubernur Rusdi Mastura – Ma'mun Amir, mereka mendapat sematan nama keren; .

Seperti diketahui, sejak semester kedua 2021 pasca dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura telah mengangkat sejumlah tenaga ahli. Para tenaga ahli itu membidangi beberapa sektor untuk percepatan pelaksanaan kebijakan prioritas sesuai visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebutlah di antaranya, Bidang Peningkatan Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan dan Sumber Daya Alam. M. Ridha Saleh, mantan anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI sebagai koordinatornya. Wakilnya adalah Moh. Hamdin, pengurus DPD Partai Nasdem Sulteng yang membidangi hubungan masyarakat dan media.

Lalu Bidang Stabilitasi Ekonomi, Peningkatan Fiskal dan Investasi Daerah. Pengusaha Ronny Tanusaputra dan mantan Ketua Jaringan Advokasi Tambang Andika yang bertanggungjawab di bidang itu.

Belakangan pada 18 Mei 2022, Gubernur Rusdi mengangkat lagi tenaga ahli di Bidang Komunikasi Publik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor: 489/174/Ro.ADPIM-G.ST/2022, Rusdi mengangkat Andono Wibisone sebagai penanggungjawabnya. Andono adalah salah seorang wartawan senior dan penerbit Kaili Post, salah satu media di bawah Mercusuar Group.

Saat ini, total Tenaga Ahli ditambah Kepala Kesekretariatan berjumlah 12 orang. Tenaga Ahli ditempatkan di bawah Biro Administrasi Pimpinan yang dipimpin oleh Edy Lesnusa. Dulu, ini bernama Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Lalu bagaimana alokasi anggaran gaji dan pembiayaan lain dari para Tenaga Ahlinya? Sebab dia melekat di Biro Administrasi Pimpinan, maka sudah tentu Biro itu yang bertanggungjawab membayarkannya.

Dari penelurusan jafarbuaisme.com, gaji per bulan mereka rata-rata Rp12 juta. Dipotong pajak sekitar Rp2 juta, mereka masih menerima Rp10 juta. Tentu saja, bila mereka mendampingi perjalanan dinas Gubernur, akan ada pula pembiayaannya.

Andono Wibisono, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik dalam beberapa catatannya di linimasa media sosial menyebutkan ini untuk kepentingan Sulawesi Tengah. Soal gaji, ia tak terlalu memerhatikannya.

“Saya baru tiga pekan jadi tenaga ahli. Di surat keputusan pun tidak disebutkan berapa gajinya,” kata Andono pada jafarbuaisme.com.

Ada suara sumbang yang menyebutkan ini membebani anggaran Biro Administrasi Pimpinan. Ada pula yang menerimanya sebagai kebijakan Gubernur yang harus dijalankan.

Mereka yang kontra menyebutkan; “Itu mubazir. Membebani . Mengapa harus ada lagi Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik atau PR, sementara ada Kepala Biro Administrasi Pimpinan yang bisa menjadi juru bicara pemerintah. Lagi pula secara umum ada pula , Dinas Komunikasi dan Informasi.”

Tak cuma soal itu yang jadi polemik.

“Setahu saya, tenaga ahli ini belum diatur dalam Peraturan Gubernur. Ini bisa jadi temuan BPK bila ada pemeriksaan, karena berhubungan dengan anggaran pula,” tutur sumber jafarbuaisme.com di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun yang pro menyebutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah berpikiran maju. Ia paham bagaimana merespon kemajuan zaman. Oleh karena keterbatasan waktu dan beban tugas, seringkali tugas komunikasi dan informasi dari para pejabat itu tidak dilakukan dengan baik. Makanya, tenaga ahli diperlukan untuk mengisi kekosongan itu.

Bagaimana pendapat Anda?