Setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis mengeluarkan bakal menindak tegas oknum anggota polisi yang kedapatan meminta jatah proyek ataupun melakukan pemerasan kepada para pengusaha.
Penegasan itu diikuti dengan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019.
Dalam surat edaran itu, Polri mengimbau kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri pada Polda, Polres, atau Polsek atau pihak-pihak yang mengatasnamakan kesatuan Polri.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Call center/WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.id,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Belakangan, Indonesia Police Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapi sejumlah oknum Polisi yang meminta paksa sejumlah proyek kepada para kepala dinas. Aksi minta paksa proyek ini tidak hanya modus baru korupsi di daerah, tapi juga menjadi penghancur pembangunan di daerah.
IPW menerima laporan dari sejumlah daerah bahwa para Kepala Dinas, terutama PU, Pendidikan, Kesehatan, para Bendahara dll sering didatangi oknum Polisi yg meminta proyek tertentu agar dikerjakan Rekanan yang ditunjuknya.
Jika tidak diberikan, oknum Polisi itu meminta fee 10 sampai 15 persen dari nilai proyek tersebut. Jika tidak diberikan para Kepala Dinas itu diganggu dgn berbagai panggilan kepolisian, mulai dari klarifikasi, wawancara hingga meminta keterangan.
Akibatnya banyak Kepala Dinas yang stres dan mundur dari jabatannya akibat tidak kuat menghadapi teror seperti ini. Jika hal ini terus berlanjut nasib pembangunan di daerah dipastikan akan terhambat dan tidak maksimal.
Di Kota Padangsidempuan misalnya, saat ini para Kepala Dinas banyak yg stres menghadapi ulah oknum Polisi. Bahkan ada istri Kepala Dinas yg sakit dan akhirnya meninggal dunia karena suaminya dipanggil wawancara oleh oknum Polisi dari jam 09.00 hingga jam 23.00 selama beberapa kali tanpa diketahui secara jelas kesalahannya.
“Sikap oknum Polisi seperti ini perlu segera ditertibkan agar pembangunan di daerah bisa berjalan lancar dan maksimal,” sebut Neta S. Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch.
Menurutnya, munculnya ulah nekat para oknum Polisi ini akibat tidak maksimalnya pengawasan dari para Kapolda maupun Propam Polri. Kasus oknum Polisi yang makin marak meminta proyek ini sudah dilaporkan IPW kepada Menko Polhukam maupun Mendagri agar ada tindakan tegas dari pemerintah.
Sebelumnya, hasil kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) menyebut, 82 persen dana yang digunakan oleh para calon kepala daerah (Cakada) bersumber dari pihak swasta yang berperan sebagai sponsor.
Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya potensi kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
KPK menilai pihak swasta yang berperan sebagai sponsor paslon, pada akhirnya akan melakukan praktek kolusi dan korupsi, baik pada saat Pilkada berlangsung dan setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah.
Hasil kajian KPK ini sangat faktual. Namun IPW melihat ada fenomena baru dimana makin banyak oknum Polisi yang meminta paksa berbagai proyek dari para Kepala Dinas di sejumlah daerah.
Dalam kasus ini IPW berharap KPK tidak hanya melakukan kajian tapi segera menangkapi oknum oknum Polisi tersebut. Sebab IPW melihat, sejauh ini ada korelasi kuat penghancuran pembangunan di daerah, setelah korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah, kini muncul aksi minta paksa proyek oleh oknum kepolisian kepada para Kepala Dinas. ***