Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan kepada alias IA.

Polisi yang merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung itu diduga telah meniduri seorang wanita yang suaminya tersangkut kasus narkoba.

Sejauh ini, Briptu Juntak diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Karena hal itu, pihak Subdit Paminal Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan.

Briptu Juntak ditahan mulai dari 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022.

Kasubdit Paminal , AKBP Rudi Hadi mengakui penahanan Briptu Juntak yang telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Babel hingga 30 hari ke depan.

“Betul yang bersangkutan di Patsus 30 hari,” kata AKBP Rudi, Sabtu (19/11/2022).

Ia menerangkan, penahanan dilakukan, bukan berkaitan kasus pidana tetapi pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Sementara, Budiyono selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih ke jajaran Polda Babel atas tindak cepat penanganan kasus klienya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Kapolda Babel atas tindakan dan respon yang cepat dalam mengambil tindakan tegas. Terutama terkait laporan pengaduan yang kami buat terhadap oknum aparat kepolisian yang telah merugikan klien kami dan telah membuat tindakan tercela,” kata Budi.

Ia mengatakan, tindakan tercela itu telah berakibat buruk terutama untuk nama besar kepolisian, menjadi tercoreng, sehingga harus cepat ditangani dan selesaikan.

“Harapan kedepan kepada Kabid Propam Polda Babel agar mohon perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Kami minta juga Kabid Propam tes urin dan rambutnya, karena diduga oknum itu juga memakai narkoba. Semoga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat demikian,” harapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.

Termasuk, berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menegaskan, Polda Babel akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Jadi, kita tegaskan di sini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum,”kata Maladi, Jumat (18/11/2022) siang.

Maladi, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.

“Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam,”sebut Maladi.

Ia memastikan, Polda Babel berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, terkait oknum polisi yang terbukti berbuat nakal.

“Untuk itu kita tunggu hasilnya dan Ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindaktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum,”lanjutnya. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.