Ayah mendiang Bripda Meichel A. Palem, polisi yang tewas dianiaya di Markas Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Mereka meminta keadilan hukum lewat Presiden Jokowi karena keluarga merasa putusan pengadilan tidak adil. Mereka kehilangan anaknya akibat dianiaya seniornya di acara penyambutan Anggota Brimob baru.
Tujuh orang senior yang menjadi terpidana adalah: Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra , Ajit Marzy.
Ketujuh orang ini adalah Anggota Brimob, senior dari Almarhum Bripda Meichel A Palem yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian tujuh orang terpidana ini melakukan upaya Banding dan putusannya adalah 3,6 tahun penjara dengan Perkara Nomor 278/Pid.B/2021/PN Lwk.
Berikut ini isi Surat dari Keluarga yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi:
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir Joko Widodo
Di,-
J a k a r t a
Dengan hormat,
Bersama dengan surat ini perkenankan kami keluarga dari Almarhum Bripda Meichel A Palem menyampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, kiranya selalu melimpahkan berkat dan keselamatan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo yang kami muliakan.
Kami ingin menyampaikan permasalahan yang sedang kami hadapi sekarang, dimana anak kami, Almarhum Bripda Meichel A Palem menjadi korban penganiayaan para seniornya dari Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Tujuh orang terpidana ini adalah: Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra , Ajit Marzy. Ketujuh orang ini adalah Anggota Brimob, senior dari Almarhum Bripda Meichel A Palem yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dituntut 6 tahun penjara. Kemudian tujuh orang terpidana ini melakukan upaya Banding dan putusannya adalah 3,6 tahun penjara dengan Perkara Nomor 278/Pid.B/2021/PN Lwk.
Kami keluarga Almarhum Bripda Meichel A Palem merasa putusan ini tidak adil bagi kami yang telah kehilangan anak kandung yang menjadi kebanggaan orang tua hanya karena dianiaya oleh senior-seniornya dalam acara penyambutan Anggota Brimob di Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa penganiyaan ini
telah direncanakan oleh para senior-seniornya tersebut.
Mereka mengirimkan pesan lewat aplikasi Whatsapp terlebih dahulu. Namun kami sejak awal telah menduga pasal yang akan dikenakan dan putusan hukumnya sangat ringan.
Oleh karena itu, kami memohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia kiranya dapat membantu kami keluarga Almarhum Bripda Meichel A Palem untuk mendapatkan keadilan sebagai berikut:
- Memerintahkan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, agar memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh orang terpidana tersebut dalam waktu bulan September 2022.
- Memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada JPU Ikhwal Zainul untuk melakukan Kasasi atas putusan Banding di
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, agar putusan dapat kembali ke awal putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Luwuk yaitu 6 tahun penjara.
Menurut hemat kami, inilah kasus penganiayaan anggota Polri yang juga harus Bapak sikapi dengan tegas selain kasus yang saat ini sedang ramai diberitakan, pembunuhan berencana di Duren Tiga yang juga melibatkan perwira Tinggi Polri.
Bagi kami, pembunuhan anggota Polri oleh anggota Polri harus dihukum seberat-beratnya.
Demikian surat ini kami sampaikan kepada yang Mulia Bapak Presiden RI, Ir Joko Widodo. Besar harapan kami sebagai keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Yang bertanda tangan
Djen A Palem
(Bapak Kandung Almarhum Bripda Meichel A Palem)
Demikian isi surat yang dilayangkan keluarga almarhum Bripda Meichel A Palem. ***